Jual Motor Curian di Grup FB PJBO, Pelaku Malah Ditangkap Korban

Jual Motor Curian di Grup FB PJBO, Pelaku Malah Ditangkap Korban

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan menjual barang hasil kejahatannya melalui grup Facebook jual beli online PJBO. Penangkapan berawal dari pemiliknya seakan membeli sepeda motor dan diajak bertemu untuk bertransaksi, Jumat (16/10/2020).

Kejadian ini bermula ketika korban Ahmad Mulia (24) menginap di salah satu hotel di jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada Sabtu, 10 Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB.

Sepeda motor korban merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM 4137 LD diparkirkan di halaman hotel pada Minggu, 11 Oktober 2020 pukul 11.00 wib. Saat korban keluar dari hotel dan berada di halaman parkir melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.


Diawali dengan laporan korban pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 pukul 11.00 Wib, Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo melalui kanit reskrim Iptu abdul Halim memerintahkan tim opsnal dipimpin Ipda Dani Afrizal mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka inisial AKT alias Andi (20) pada Rabu, 14 Oktober 2020 pukul 12.00 wib. Tersangka ditangkap dalam perkara pencurian sepeda motor.

Dikatakan Kapolsek Bukit Raya, pada 14 Oktober pukul 08.00 wib, Cahyo teman korban memberitahukan dengan menelepon korban bahwa di grup Facebook PJBO, melihat gambar sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM.4137 LD dijual.

Korban pun menyuruh Cahyo untuk memancing tersangka dengan membeli sepeda motor, dan buat janji bertemu.

Cahyo menelpon tersangka yang akan penjual sepeda motor curiannya, dan buat janji ketemuan di Jalan Yos Sudarso dekat Hawaii. Kemudian korban menyuruh Cahyo, Sopian dan Sehat datang duluan ke Hawaii, lalu korban menyusul.

Korban tiba di Jalan Yosudarso dekat toko Hawaii pada pukul 09.00 wib, Cahyo, Sopian dan Sehat yang sedang berbicara dengan tersangka yang membawa sepeda motor yang dicuri. "Korban bersama Cahyo, Sopian dan Sehat  langsung memegang tersangka" ujar Kapolsek.

Tersangka mengakui membeli sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM 4137 LD dan helm tersebut melalui grup PJBO. "Korban dan kawan- kawan tetap menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Bukit Raya," tambah Kapolsek.

Setelah tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM.4137 LD, dan 1 buah helm warna hitam merek GM. Kemudian tersangka mengakui menduplikatkan kunci sepeda motor yang ingin dicurinya.


Reporter: M Ihsan Yurin