Corona Mewabah, Polda Riau Terkendala Periksa Saksi Ahli Kasus Karhutla PT DSI

Corona Mewabah, Polda Riau Terkendala Periksa Saksi Ahli Kasus Karhutla PT DSI

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau belum bisa melakukan pemeriksaan saksi ahli dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Duta Swakarya Indah (DSI). Hal itu disebabkan karena mewabahnya virus corona.

Penanganan perkara itu dilakukan oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan pada medio Maret 2020 kemarin, setelah polisi meyakini adanya peristiwa pidana dalam dugaan kejahatan lingkungan itu.

Pada tahap penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Di antaranya, karyawan PT DSI, beberapa orang Masyarakat Peduli Api (MPA). Sejumlah saksi ahli juga telah diperiksa, seperti ahli kerusakan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Siak.


Kendati begitu, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi ahli lainnya. Dan itu hingga kini belum bisa dilakukan, karena mewabahnya virus corona.

"Penyidik masih terkendala saksi ahli yang belum bisa datang untuk diambil keterangannya," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (15/4/2020).

Kendala itu disinyalir menjadi penyebab belum ditetapkannya tersangka yang mewakili korporasi, dan tersangka perorangan yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kejahatan lingkungan. Hal itu pun diakui oleh Kabid Humas Polda Riau.

"Belum (ada penetapan tersangka)," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kebakaran lahan milik PT DSI, Kamis (26/3) lalu. Saat ini, Korps Adhyaksa Riau tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Atas SPDP itu, Kejati Riau telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut atau P-16. Jaksa peneliti ini, akan melakukan penelaahan berkas untuk memeriksa syarat formil dan materil perkara yang menjerat PT DSI.

Diketahui, kebakaran lahan seluas 9,4 hektare itu terjadi di area H-19 lahan konsesi PT DSI yang berada di Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.