PKL di Bundaran Keris Diberi Batas Waktu hingga 6 September untuk Pindah

PKL di Bundaran Keris Diberi Batas Waktu hingga 6 September untuk Pindah

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan relokasi terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sekitaran bundaran keris, Jalan Diponegoro Ujung.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT mengatakan, Pemko Pekanbaru melakukan upaya penertiban guna menata kembali lokasi tersebut.

"Kami masih mempersiapkan untuk relokasi. Teman-teman teknis di Pemerintah Kota diminta untuk segera menertibkan lokasi itu," kata Firdaus, Senin (31/8/2020).


Ia memastikan, lokasi itu harus bersih dari PKL yang berjualan dari batas waktu yang telah diberikan. Firdaus menyebut pedagang di seputaran bundaran keris diberi batas waktu hingga 6 September 2020 untuk pindah dari lokasi itu.

Salah satu dasar dilakukan relokasi adalah, lokasi yang menjadi pusat kuliner itu tidak memiliki izin dari Pemko Pekanbaru. Selain itu lokasi itu juga selalu ramai dipadati masyarakat setiap malam yang berburu kuliner dan menjadi tempat tongkrongan.

Lokasi itu selalu dipadati warga setiap malam. Para pedagang berjualan menutupi jalan, sehingga terjadi kerumunan yang cukup padat. Sementara kondisi di tengah ancaman pandemi Covid-19 diminta masyarakat untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak.

Firdaus menyebut, ada beberapa alternatif yang disiapkan menjadi tempat pemindahan para pedagang tersebut. Pertama di Kawasan Pujasera Jalan Arifin Achmad, kedua Kawasan Purna MTQ Jalan Jendral Sudirman, dan Sekitaran Pasar Bawah.

"Intinya bagaimana kita memberikan warga kita untuk berusaha lebih aman dan tertib lagi," tutupnya.