Hearing Bersamaan Perizinan Evo Hotel dan Trans Mart Dipertanyakan

Hearing Bersamaan Perizinan Evo Hotel  dan Trans Mart Dipertanyakan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sebagai tindak lanjut dari hasil sidak Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, bersama dengan SKPD terkait ke Evo Hotel Jalan Sudirman pada Kamis (21/7) pekan lalu, kini Komisi IV akan mengelar hearing dengan pengelola dalam mempertanyakan sejauh mana proses izin, analisa dampak lingkungan, lalin serta perubahan fungsi bangunan yang awalnya ruko tersebut.

"Kita akan panggil dalam minggu ini, dan ini secepatnya akan kita gelar dalam hering bersama, guna meninjau lebih jelas mengenai perizinan yang dimiliki para investor dalam mengembangkan usahanya di Kota Pekanbaru," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel, Sabtu (23/7).


Selain itu kata Roni, yang perlu dipertanyakan pada pengelola yakni alih fungsi bangunan dalam pembangunan Evo Hotel. Sebab, bangunan tersebut sesuai izin awalnya adalah ruko.



"Untuk Evo Hotel kita mempertanyakan izin dampak lingkungan, izin parkir dan K3. Ini kita perjelas dalam hearing nanti," katanya.
Seperti diketahui, Evo Hotel yang masih dalam tahap pemugaran ruko dan dijadikan kamar hotel ini, sesuai keterangan pengelola akan memiliki 105 kamar dengan lima lantai.


Sama halnya Trans Mart yang tengah dibangun, tepatnya di Jalan Soekano Hatta Simpang SKA, Komisi IV juga akan mengelar rapat bersama dengan pengelola dan SKPD terkait Pemko.


Sesuai informasi yang dirangkum, rencana pembangunan wahana reaksi tersebut juga belum mengantongi izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Prinsip (IP).


Dengan demikian, sudah dipastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga belum ada. Apalagi selama 2016 ini, Pemko Pekanbaru tidak mengeluarkan IMB, karena belum selesainya RTRW Provinsi.


"Yang jelas kedua investor ini akan kita imbau agar dapat membereskan segala perizinan, karena kita ketahui, proses pembangunan sudah berjalan, namun segala sesuatu peryaratan belum dikantongi ini tentu menyalahi," imbuh Roni.