Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Beraksi di Minas Siak

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Beraksi di Minas Siak

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Polres Siak menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi 2 kali di 2 TKP yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan dengan pelaku yang sama ini.

Peristiwa curas terjadi pada Jumat (26/6) sekira pukul 23.30 WIB untuk TKP pertama, dan TKP Kedua pada Sabtu (27/6) sekira pukul 02.00 WIB.

"Jadi harinya berbeda namun rentang waktunya itu kurang lebih cuma 2 jam 30 menit, yang satu hari jumat Pukul 23 30 WIB yang satu lagi hari Sabtu Pukul 02.00 WIB dini hari. TKP pertama yaitu Jalan Yos Sudarso Km 42 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak, tepatnya di tepi jalan aspal di pinggir jalan utama, TKP kedua itu di Jalan Yos Sudarso KM 32 Kampung Minas Barat Kecamatan minas, sama di pinggir jalan juga," ungkap Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya, SH, SIK, MIK, Selasa (4/8/2020).


Selanjutnya AKBP Doddy menjelaskan bahwa TKP pertama sasaran mereka adalah truk yang mengangkut batu bata korbannya dua orang saudara IS (37) dan saudara AZ (50).

"Kedua korban saat itu yang satu sedang mengemudi dan yang satu sebagai kernek kendaraan dump truk. Kendaraan truknya tiba-tiba dipepet oleh 1 Kijang Innova warna hitam dengan jumlah orang di dalamnya 5 orang laki-laki. Mereka disuruh ke pinggir, karena melihat situasi sepi dan gelap mereka tidak mau ke pinggir dan berhenti," ujarnya.

Ditambahkan Kapolres, lalu Kijang Innova ini kembali menyalip lagi dengan mobil langsung di palangkan atau melintang menghadang mobil dump truk Korban ini. Selanjutnya salah satu korban keluar menanyakan ada apa? Lalu disampaikan sama para pelaku ini untuk masuk ke dalam mobil mereka menghadap ke bos.

"Karena melihat gelagat tidak baik sehingga korban yang di TKP pertama ini melakukan perlawanan dan dikeroyok 4 orang pelaku, korban mengalami luka di bagian kepala, karena takut mobilnya dirampas korban dengan kepala terluka langsung melarikan mobilnya untuk mencari bantuan, satu kawannya tertinggal di TKP saudara AZ, namun dari para pelaku ini tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan kepada saudara AZ hanya mengambil handphone dan dompet dari korban itu sehingga untuk TKP pertama yang didapatkan oleh para tersangka ini adalah handphone dan dompet saja," kata Kapolres Siak.

Lanjut Kapolres Siak menjelaskan, karena di TKP pertama pelaku tidak berhasil mendapatkan yang diinginkan mereka melakukan pengintaian di sepanjang jalan Minas. Sampai di TKP Kedua di Jalan Yos Sudarso KM 32 Kampung Minas ada 1 truk canter warna dengan muatan buah sawit sedang berhenti dinpinggir jalan istirahat tiba-tiba datanglah pelaku dengan modus yang sama salah seorang pelaku memerintahkan korban masuk ke mobil pelaku.

"Supir tersebut diancam oleh para pelaku lalu diikat dengan kabel T termasuk kerneknya juga demikian. Tanpa perlawanan diikat tangannya dan ditutup matanya. Selanjutnya kedua korban pengemudi dan kenek truk dibawa ke daerah pinggir kecamatan pinggir. Kedua korban dibuang di salah satu perkebunan sawit di daerah kecamatan pinggir tersebut. Selanjutnya truk canter tersebut dibawa pelaku dan buah sawitnya dijual di daerah Rumbai (Pekanbaru)," terang Kapolres Siak.

Dari kedua laporan tersebut Polsek Minas langsung melakukan penyelidikan. Dari korban di TKP kedua mennjelaskan bahwa pelaku sempat mengambil uang dari ATM menggunakan Kartu ATM korban. Dari rekaman CCTV ATM Polsek minas mendapatkan petunjuk.

"Berdasarkan petunjuk tersebut anggota kita melanjutkan penyelidikan dan diketahuilah keberadaan para pelaku dan kita amankan 2 pelaku di rumahnya masing-masing RS (36 ), RP (39) dan untuk ketiga pelaku lainnya RO, EM, RT masih dalam pengejaran namun alhamdulillah barang bukti mobil innova yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan perbuatannya sudah bisa kita amankan inilah di samping rekan-rekan dan barang bukti mobil truk yang diambil oleh mereka kita amankan juga kemarin," ungkap AKBP Doddy.

Kasat Reskrim Polres Siak menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1, ke-2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.


Reporter: Darlis Sinatra