Kejati Riau akan Pemeriksaan Tersangka Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Senapelan

Kejati Riau akan Pemeriksaan Tersangka Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Senapelan
RIAUMANDIRI.CO-  Pekan ini, 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya tersebut. Itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara keempatnya.

Adapun para tersangka itu, yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.

Keempatnya menyandang status tersangka usai Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dalam gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (8/3) kemarin. Sebelumnya, keempatnya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Di hari yang sama, Tim Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Dikatakan Bambang Heripurwanto, saat ini proses penyidikan masih berjalan. Penyidik kata dia, masih membutuhkan keterangan para tersangka untuk kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Tahapan sekarang lagi persiapan pemeriksaan para tersangka. Dijadwalkan dalam minggu ini," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu, Selasa (14/3).

Saat ini, sebut Bambang, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan para tersangka tersebut. Jika nantinya, terdapat kekurangan dari hasil pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lagi.

"Sejauh ini saksi sudah cukup. Tapi tim menunggu hasil pemeriksaan masing-masing tersangka dulu. Setelah itu baru disimpulkan tim penyidik apakah akan dilakukan pemeriksaan lagi atau tidak terhadap saksi-saksi," sebut Bambang.

Sebelumnya, Bambang pernah memaparkan kronologis perkara. Pada tahun 2021, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. "Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen," kata mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, sebut Bambang, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.

"Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62," tegas Bambang seraya menyatakan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. 

"Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Bambang.(Dod)