Pemprov Riau akan Bantu Fasilitasi Tuntutan Pesangon Eks Karyawan PT Ricry

Pemprov Riau akan Bantu Fasilitasi Tuntutan Pesangon Eks Karyawan PT Ricry

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau siap memfasilitasi tuntutan eks karyawan PT Rucry yang menggelar aksi demo menuntut hak pesangon mereka yang tidak dibayarkan oleh perusahaan karet PT Ricry, di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, setelah mereka di Putus Hubungan Kerja (PHK).

Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan pendemo dimana inti dari aksi mereka adalah bermohon kepada gubernur agar membantu mereka dalam hal pembayaran pesangon tersebut.

"Jadi dari keterangannya, tuntutan mereka sudah dimenangkan oleh pihak pengadilan, namun hingga saat ini belum dibayarkan juga. Karena itu mereka meminta untuk penyitaan aset," ujar Jonli, usai menerima eks karyawan PT Ricry.


Dijelaskan Jonli, aset perusahaan tersebut sudah tidak ada di Pekanbaru, karana perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi, bahkan sudah rata dengan tanah, dan asetnya hanya tinggal aset di daerah Kampar. Untuk melakukan penyitaan aset di sana, harus melalui pengadilan setempat, dan pengadilan di sana meminta surat dari pengadilan Pekanbaru.

"Massa ini sudah mengirim surat kepada pengadilan Pekanbaru, namun belum mendapatkan jawaban. Untuk itu, kami akan coba fasilitasi untuk datang ke pengadilan Pekanbaru, untuk mempertanyakan kendala dalam mengeluarkan surat itu kenapa belum juga sampai sekarang. Untuk saat ini, fasilitasi seperti itu yang bisa kami lakukan," kata Jonli.

Sebelumnya diberitakan, puluhan eks karyawan PT Ricry menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Riau. Mereka meminta agar Gubernur Riau Syamsuar, ikut memperjuangkan hak-hak mereka berupa uang pesangon sebagai eks karyawan yang telah diputus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan PT Ricry Pekanbaru yang berada di Kecamatan Rumbai.

Koordinator lapangan aksi demo, Dedi mengatakan dalam orasinya, pihak PT Ricry tak kunjung membayarkan pesangon terhadap 365 lebih eks karyawannya tang telah di-PHK. Selama 3 tahun mereka menunggu tanpa ada kerjaan, dan hanya mengharapkan uang pesangon yang dijanjikan oleh PT Ricry.

“Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memenangkan gugatan kami terhadap PT Ricry, yang harus membayarkan pesangon kami, setelah kami di-PHK. Tiga tahun kami menunggu tapi tak kunjung dibayarkan. Kami sebenarnya tidak mau berdemo, tapi kami hanya menuntut hak kami,” teriak Dedi.

“Pak Gubenrur bantu kami untuk meminta agar PT Ricry membayarkan pesangon kami. Mereka juga masih beroperasi di Kampar. Pak Gubernur sekarang sudah menang, bantu kami memperjuangkan hak kami,” teriaknya lagi.

Dari jumlah pesangon yang wajib dikeluarkan oleh pihak PT Ricry Pekanbaru, sesuai dengan jumlah karyawan yang di PHK sebesar Rp30,835 miliar. Dengan jumlah karyawan yang mencapai 600 karyawan yang di-PHK, sebagian karyawan ada yang sudah menerima, sebagian belum ada yang menerima.

“Kami kan sudah menang dipengadilan setelah kami menggugat ke perusahaan. Kami menang mutlak, dan pesangon karyawan mencapai 30 miliar lebih. Jangan dibeda-bedakan karyawan yang menerima. Ada 300 lebih karyawan yang belum menerima haknya. Pak Gubernur bantu kami,” kata eks karyawan PT Ricry lainnya, Riswan.


Reporter: Nurmadi