Salat Jumat Ditiadakan, IKMI Pekanbaru Tak Kirim Mubaligh ke Masjid-Masjid

Salat Jumat Ditiadakan, IKMI Pekanbaru Tak Kirim Mubaligh ke Masjid-Masjid

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Ikatan Keluarga Masjid Indonesia (IKMI) Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran perihal tindak lanjut penanganan Covid-19 dengan Nomor: 005/IKMI-PKU/VII/1441 H, Selasa, 24 Maret 2020. Surat itu ditujukan kepada pengurus masjid, Mushalla dan Muballigh/ah.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa pada Jumat 27 Maret 2020 dan 3 April 2020 IKMI Kota Pekanbaru tidak mengirimkan mubaligh yang bertugas sebagai khatib pada pelaksanaan ibadah Salat Jumat, dan untuk selanjutnya akan ditinjau kembali dan akan diinformasikan kemudian.

Pelaksanaan Salat Jumat selama masa Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Covid- 19 dapat diganti dengan Salat Dzuhur di rumah masing-masing.


Kepada seluruh pengurus masjid/musala dan muballigh/ah diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan jamaah seperti salat fardhu berjamaah, kegiatan wirid, tabligh akbar, dan kegiatan sejenisnya.

Pengurus masjid/mushala dan mubaligh/ah diharapkan untuk mengimbau jamaah agar memperbanyak doa tolak bala dan membaca qunut nadzilah pada setiap pelaksanaan solat fadhu.

Di dalam surat edaran itu juga dijelaskan untuk informasi dan konfirmasi dapat menghubungi Sekretariat IKMI Kota Pekanbaru telp (0761) 572654 dan Kepala Sekretariat IKMI Kota Pekanbaru Ust. Drs.Wizar Adnan HP. 0812 6844 709.

Surat edaran yang diterbitkan karena mencermati perkembangan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus Corona (Covid-19) di Indonesia dan di Kota Pekanbaru.

Serta dengan memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 14 Tahun 2020 dan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 100/SETDA- TAPEM/661/2020 tanggal 23 Maret 2020, tentang tindaklanjut pencegahan penyebaran Covid- 19 di lingkungan Kota Pekanbaru. Dan hasil keputusan musyawarah pengurus IKMI Kota Pekanbaru dan IKMI Koorwil Riau Tanggal 21 Maret 2020

Surat edaran itu juga ditandatangani Ketua Umum IKMI Koordinator Wilayah Riau DR.H. Ismadi Ilyas, MA, dan Ketua Umum IKMI Kota Pekanbaru, Mashuri Mansur,S.Ag,M.Pd.I.

Kepala Sekretariat IKMI Kota Pekanbaru Ust. Drs.Wizar Adnan, dikonfirmasi, Selasa,(23/3/2020) malam, membenarkan terkait surat edaran yang diterbitkan.

Dijelaskannya, Surat Edaran yang diterbitkan juga dibuat oleh semua lembaga Majelis Dakwah Indonesia, Ikatan Da'i Indonesia.

"Iya, surat edaran itu IKMI yang terbitkan, itu dari hasil rapat kemarin yang dilaksanakan di kantor wali kota. Semua lembaga juga buat seperti MDI, IKADI, surat baru tadi Selasa dikeluarkan," singkatnya.



Tags Pekanbaru