Bersihkan Pekarangan Rumah, Warga Meranti Dijerat Hukum

Bersihkan Pekarangan Rumah, Warga Meranti Dijerat Hukum

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Rustam, masyarakat Kepulauan Meranti yang terjerat hukum sebab membersihkan pekarangan rumahnya, kini memasuki tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa (7/7/2020).

Dalam Nota Pembelaan, LBH Pekanbaru selaku penasihat hukum menyebutkan fakta persidangan tidak membuktikan Rustam melakukan kegiatan membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagaimana dakwaan jaksa.

"Jaksa mendakwa Rustam dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 69 ayat 1 huruf h Jo Pasal 108 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 56 ayat 1 Jo Pasal 108 Undang-Undang RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," ujar Kepala Operasional LBH Pekanbaru, Rian Sibarani dalam keterangannya kepada Riaumandiri.id, Rabu (8/7/2020).


Dalam fakta persidangan, terungkap Rustam hanya membersihkan pekarangan rumahnya agar terlihat bersih dan rapi sebab keluarga Rustam akan mengadakan acara syukuran atas kelahiran anak keempatnya.

"Pekarangan Rustam juga bukan sebuah lahan perkebunan dan Rustam juga bukan seorang pekebun atau pelaku usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang perkebunan," jelas Rian.

“Pak Rustam hanya seorang buruh bangunan. Pak Rustam hanya membersikan pekarangan rumah saja. Pekarangan rumah Pak Rustam juga bukanlah areal perkebunan," ucap Penasehat Hukum Rustam, Noval Setiawan.

Dalam nota pembelaannya, Noval menyebutkan jaksa penuntut umum sesat cara berpikirnya jika mengategorikan tanaman yang berada di pekarangan rumah Rustam sebagai usaha perkebunan.

“Jika pohon di depan rumah Pak Rustam dikatakan usaha perkebunan, maka bagaimana jika ada pohon kelapa, pisang, ataupun pinang berada di tepi jalan raya, di halaman atau pekarangan kantor polisi, kantor kejaksaan atau pengadilan, bahkan kantor LBH sendiri? Apakah kantor-kantor tersebut dapat dikatakan memiliki usaha perkebunan? Atau bahkan pelaku usaha perkebunan? Ini merupakan kesesatan berfikir jaksa dalam mengartikan perkebunan atau usaha perkebunan,” ungkap Noval.

Selain itu, Rian Sibarani mengatakan unsur-unsur dalam dakwaan tidak terbukti.

"Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya baik dalam dakwaan pertama maupun dakwaan kedua. Semuanya tidak terbukti. Fakta persidangan terungkap bahwa Rustam tidak membuka dan  mengelola lahan perkebunan. Rustam tidak ada berniat untuk membuka atau mengelola perkebunan. Hanya membersihkan pekarangan karena akan kenduri,” ujar Rian Sibarani.

 

Reporter: M Ihsan Yurin