Kupas Sistem Pemerintahan Terendah, Prof Yusri Munaf: Peran Desa Telah Bergeser

Kupas Sistem Pemerintahan Terendah, Prof Yusri Munaf: Peran Desa Telah Bergeser

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau Prof Dr H Yusri Munaf mengupas 'Sistem Pemerintahan Terendah di Indonesia' dalam Webinar International yang melibatkan tiga negara, Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam. Webinar berlangsung di Gedung PPs UIR, Kamis (25/6/2020).

Selain Yusri Munaf, juga tampil menjadi pembicara, Dr Rahyunir Rauf, MSi (Wakil Direktur I Pascasarjana Universitas Islam Riau), Assoc Prof Dr Halimah Binti Abdul Manaf (Universitas Utara Malaysia), Prof Datin Dr Faridah Jalil (Universitas Kebangsaan Malaysia) dan Dr Mariam Binti Abdul Rahman (Universitas Islam Sultan Sharif Ali/Brunei Darussalam). Sementara Dr Rendi Prayuda, SIP, MSi dipercaya menjadi moderator.

Yusri memaparkan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah menjamin kemandirian desa. Melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, peran desa bergeser dari objek menjadi subjek pembangunan. Desa diharapkan menjadi pelaku aktif dalam pembangunan. 


''Tentu dengan memperhatikan keunikan serta kebutuhan pada lingkup masing-masing desa yang sekarang tidak lagi menjadi sub pemerintahan kabupaten melainkan berubah jadi pemerintahan masyarakat,'' kata Yusri Munaf.

Prinsip desentralisasi dan residualitas yang berlaku pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah digantikan oleh prinsip rekognisi dan subsidiaritas. Kedua prinsip ini, menurut Yusri Munaf, memberi mandat sekaligus kewenangan terbatas strategis kepada desa untuk mengatur serta mengurus urusan desa itu sendiri. 

''Membumikan makna sebagai subjek pasca Undang Undang Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Berbagai ujicoba telah dilaksanakan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk menggerakkan desa supaya desa benar-benar menjadi subjek pembangunan,'' ulas Direktur Pascasarjana UIR itu.

Berbagai praktek dan pembelajaran, tambah mantan Ketua KPU Kota Pekanbaru itu, telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. 

Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata melainkan juga masyarakat. Desa dalam kerangka Undang Undang Desa, dikatakan Yusri Munaf, adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self goverment).

Dalam Undang Undang Desa, desa memiliki empat domain kewenangan. Yaitu pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Inilah yang dalam pandangan Yusri Munaf melahirkan perspektif yang melihat bahwa desa merupakan entitas atau kesatuan masyarakat hukum yang menyelenggarakan pemerintahan (mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat).

''Desa merupakan organisasi pemerintahan paling kecil, paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan masyarakat,'' imbuh Yusri Munaf.