Akhir 'Kudeta' Moeldoko terhadap Demokrat

Akhir 'Kudeta' Moeldoko terhadap Demokrat

RIAUMANDIRI.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

"Tolak," demikian bunyi putusan tersebut yang dilansir website MA, Kamis (10/8/2023).

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

"Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian tulis situs resmi MA tersebut.

"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis MA dalam lama resminya.

Jadi Kado Istimewa Ultah AHY

Putusan MA itu seolah menjadi kado istimewa bagi AHY, di mana pada hari yang sama Ia merayakan ulang tahunnya ke-45. Ketua Umum sah Partai Demokrat juga membacakan putusan MA menolak PK yang diajukan Moeldoko, terkait sengketa kepengurusan parpol berlambang bintang mercy itu.

"Pemohon, Jenderal TNI (Purn) Dr. H Moeldoko. Termohon, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono," sebut AHY membacakan putusan.

"Status perkara, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Tanggal putus, Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan, tolak," lanjut AHY.

Sontak, elite dan kader Partai Demokrat yang menghadiri perayaan ulang tahun AHY bersorak-sorai mengetahui PK Moeldoko ditolak.

 Allahhuakbar, Allahhuakbar,  teriakan dari keriuhan tersebut.

Tak Ada Korelasi dengan Ultah AHY

Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan MA menolak Peninjauan Kembali (PK) tidak ada intervensi dari pihak manapun. Termasuk dari Partai Demokrat itu sendiri.

"Memang jadwalnya sidang hari ini, dan putusan hari ini. Jadi MA sebagai yudikatif power dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain," kata Juru Bicara MA Suharto pada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Kamis (10/8).

Ia mengatakan bahwa kekuasaan kehakiman tidak bisa diganggu gugat dan harus bebas dari intervensi. Pihaknya tak masalah jika putusan itu dijatuhi tepat di hari ulang tahun Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Jadi kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain. Jadi jangan dikorelasikan dengan itu," ujarnya.

"Kalau di sana diartikan begitu, ya monggo. Yang jelas ini pekerjaan MA yang ditangani majelis dan diputus gitu," imbuhnya

Diketahui, Moeldoko yang juga kepala Kantor Staf Presiden (KSP) menjadi ketua umum PD hasil KLB di Hotel The Hill & Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021. KLB itu juga memilih Jhonny Allen Marbun sebagai sekjen PD periode 2021-2025.

Namun, Menkum HAM Yasonna menolak mengakui kepengurusan PD kubu Moeldoko. Pemerintah tetap mengakui kepengurusan PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka upaya hukum kubu Moeldoko untuk merebut kepengurusan Partai Demokrat dari AHY telah habis dan tidak dapat diajukan lagi.(dtc, lp6, nan)