Polisi Sita 159 Kg Sabu Asal China, Satu Jaringan dengan Pelaku di Lapas

Polisi Sita 159 Kg Sabu Asal China, Satu Jaringan dengan Pelaku di Lapas

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Polri menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 159 kilogram, 3 ribu butir pil ekstasi, dan 5.300 pil H-5 asal China. Salah satu bagian jaringan ini disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapkan tersebut bermula dari terbongkarnya sindikat peredaran narkoba di sebuah bengkel las di Kota Bekasi, 27 Mei.

"Kita dapatkan pelaku yang saat itu sedang transaksi dengan inisial ES menerima penyerahan barang narkotika di bengkel dengan total 35 kg," kata Listyo di Mabes Polri, Kamis (24/6/2020).


Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan meringkus tersangka lainnya berinisial DS di Pekanbaru, Riau. Dari tangan DS yang berperan sebagai kurir, polisi menyita 5 kilogram sabu, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir pil H-5.

Listyo menuturkan, pihaknya terus melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa kedua tersangka itu berkaitan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia.

"Dan kita juga dapati bahwa ada informasi Mr. X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di dalam lapas," ucap Listyo.

Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi pengiriman sabu dari Malaysia menggunakan metode ship to ship atau kapal ke kapal. Transaksi itu rencananya dilakukan di perairan Aceh pada 21 Juni.

Kata Listyo, berdasarkan informasi itu, Tim Operasi Halilintar mencokok tiga pelaku yakni US, SY, dan IR di atas kapal berbendera Indonesia. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 119 kilogram sabu-sabu yang disamarkan dengan sembako.

"(Dikirim) melalui jalur darat dengan disamarkan dengan komoditas menggunakan transportasi dan dicampur dengan komoditas bahan makanan atau bahan pokok untuk mengelabui petugas," tutur dia.

Petugas pun menyiya barang bukti dari jaringan ini berupa satu timbangan besar, sembilan ponsel, uang Rp1,6 juta, satu unit kapal motor, dan satu telepon satelit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 dan 115 KUHP.

Polri pun tak henti mengembangkan kasus ini, termasuk bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia, untuk mengungkap pemasok utama.

"Kami tidak berhenti sampai di sini. Masih mengembangkan upaya lebih lanjut, terutama siapa pemesannya. Inisial (pemesan) sudah kami kantongi," kata Listyo, yang merupakan mantan ajudan Presiden Jokowi ini.

Sebelumnya, sejumlah kasus narkoba yang melibatkan napi di dalam lapas sebagai pengendali terungkap. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut setidaknya ada 44 napi yang aktif terkait peredaran narkoba di luar.

Menkumham Yasonna Laoly pun meminta bantuan KPK untuk mendeteksi pungli di dalam lapas yang memuluskan peredaran narkoba oleh napi tersebut.



Tags Narkoba