Kasus Suap dan Gratifikasi

Mantan Wako Dumai Zulkifli AS Bakal Disidang dari Pekanbaru

Mantan Wako Dumai Zulkifli AS Bakal Disidang dari Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Tak lama lagi, Zulkifli Adnan Singkah akan berada di Kota Pekanbaru. Dari kota ini, mantan Wali Kota Dumai itu akan menjalani proses  persidangan terkait perkara yang menjeratnya.

Zulkifli AS merupakan terdakwa dua perkara rasuah. Yakni, dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Selain itu dan menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan.

Sidang perdana telah digelar pada Kamis (1/4) kemarin. Adapun agenda sidang adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.


Saat itu, Zulkifili AS mengikuti persidangan secara virtual dimana dirinya berada di Jakarta karena menjalani penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Masih dalam persidangan itu, terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya mengajukan permohonan pengalihan tempat penahanan.

Permohonan itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina. Hal itu disampaikan majelis hakim pada persidangan yang digelar Rabu (7/4).

"Menetapkan mengabulkan permohonan tersebut. Memerintahkan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemindahan penahanan terdakwa dari Rutan Polres Metro Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Hakim Ketua Lilin Herlina.

Kendati begitu, hakim meminta agar terdakwa Zulkifli AS memenuhi segala persyaratan terkait pemindahan tersebut, serta tetap memperhatikan protokol Covid-19 yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, JPU dari KPK menyebutkan, pada dasarnya pihaknya siap menjalankan penetapan dari majelis hakim tersebut.

"Nanti akan kami koordinasikan ke kantor untuk proses pelaksanaan penetapannya, pemindahan ke sini (Pekanbaru,red)," sebut Yosi, salah seorang Tim JPU usai persidangan.

Menurut dia, penetapan majelis hakim ini akan dilaksanakan segera. Namun karena baru hari ini dibacakan, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dulu terkait teknis dan jadwal pemindahan penahanan terdakwa.

Sebelum penetapan pemindahan penahanan itu disampaikan, terlebih dahulu digelar sidang dengan agenda pemeriksaaan saksi-saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan Tim  JPU KPK saat itu adalah Mukhlis selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai dan Nanang mantan staf Bidang Ekonomi Bappeda Dumai.

Keduanya dimintai keterangannya seputar tupoksi dalam jabatan mereka, dan pengetahuan mereka terkait pengurusan DAK tersebut.

Dua saksi itu hadir langsung di ruang sidang. JPU KPK, majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa juga berada di ruang sidang. Sementara terdakwa Zulkifli AS berada di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Diketahui, dalam dakwaan pertama,Tim JPU menyatakan, perbuatan terdakwa terjadi pada medio 2016 sampai 2018. Saat itu telah terjadi pemberian uang secara bertahap yang dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta.



Tags Korupsi