Kejati Riau Bantah Usut Penyimpangan Proyek Pembangunan Gedung RSJ Tampan

Kejati Riau Bantah Usut Penyimpangan Proyek Pembangunan Gedung RSJ Tampan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Beredar informasi jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan tahun 2017 lalu.‎ Belakangan, hal tersebut dibantah Korps Adhyaksa Riau itu.

Bantahan itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Minggu (7/10/2018). Bantahan itu sekaligus mengklarifikasi informasi yang pernah diwartakan sebuah media online Pekanbaru belum lama ini.

"Tidak ada pemeriksaan saksi atau pengusutan terhadap dugaan korupsi itu," ujar Muspidauan.


Klarifikasi itu disampaikannya setelah dirinya mengkonfirmasi hal itu ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. "Barusan saya konfirmasi langsung terkait pemberitaan di media online itu. Tidak ada pemeriksaan saksi maupun pengusutan dugaan korupsi itu," sebut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Dalam pemberitaan media online tersebut termuat pernyataan Wakil Direktur (Wadir) Bidang Umum dan Keuangan RSJ Tampan, Yenita Rizal. Dia mengatakan sejumlah pejabat RSJ Tampan telah memberikan keterangan kepada Jaksa di bidang Pidsus Kejati Riau.

Adapun pejabat yang dimaksud, yakni seperti perencana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan lain-lainnya, yang terkait pada pembangunan gedung RSJ tahun 2017.

Tidak sampai di situ, dalam keterangannya di media online itu, kedatangan pejabat RSJ Tampan ke Kejati Riau, terkait adanya laporan dugaan penyimpangan pada pembangunan gedung RSJ tersebut.

Di mana, pembangunan gedung RSJ itu seharusnya dibangun 3 lantai. Akan tetapi, hanya 2 lantai yang tuntas pengerjaannya.

Diterangkan Yenita, dana yang ada sebesar Rp38 miliar, memang cuma cukup untuk pembangunan dua lantai tuntas, sementara lantai tiga hanya struktur. Hal ini juga mengingat waktu yang tidak mencukupi.

Dalam pemberitaan itu, Yenita juga menjelaskan, proyek tersebut sudah dikerjakan sesuai dan tidak ada masalah. Jika ada persoalan lanjutnya, maka pihak Kejaksaan juga harus bertanggung jawab. Karena proyek tersebut diawasi Kejaksaan melalui TP4D.

Pada kesempatan itu, Yenita juga mengakui bahwa pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau sebelumnya sudah melakukan audit. Pihaknya juga telah menindak lanjuti temuan tersebut serta rekomendasinya.

Terkait keterangan Yenita di media tersebut, Muspidauan memberikan penjelasan. "Pidsus sudah menyampaikan tidak ada (pemeriksaan) itu," tegas Muspidauan.

"Kalau datang ke sini (Kejati Riau,red) kan tidak mesti diperiksa. Bisa saja dalam agenda TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah)," sambungnya menutup.


Reporter: Dodi Ferdian