Penyerangnya Hanya Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan

Penyerangnya Hanya Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Jaksa menuntut dua terdakwa pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan tuntutan satu tahun penjara. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram mendengar tuntutan tersebut.

Sejak awal Novel sudah mengkritik keras persidangan teror air keras terhadap dirinya. Novel mengaku sudah menduga tuntutan ringan jaksa terhadap pelaku.

"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan, karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," ujar Novel, Kamis (11/6/2020).


Novel miris melihat institusi penegak hukum di Indonesia. Novel juga miris dengan penegakan hukum di Tanah Air.

"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta, sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya (abai)," kata Novel.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Novel Baswedan khawatir proses persidangan tidak mampu mengungkap fakta sebenarnya dari kasus penyerangan air keras yang menimpanya. Termasuk aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.

"Selaras dengan fakta-fakta tentunya kita tidak boleh membiarkan apabila ada suatu apa namanya praktik peradilan sesat atau suatu permainan dalam persidangan dan itu berbahaya," kata Novel dalam diskusi 'Menyoal Persidangan Air Keras terhadap Novel Baswedan' yang dihelat oleh ICW, Senin (18/5).

Novel menduga persidangan penyerangan air keras sengaja diarahkan kepada tiga hal. Pertama, motif pribadi dan bukan didasari perintah dari aktor intelektual. Kedua, serangan menggunakan air accu dan bukan air keras. Ketiga, disiramkan ke badan yang memercik ke wajah dan bukan langsung ke arah muka.

"Ini untuk menutup upaya pembuktian guna mencari tahu siapa aktor intelektual yang menyuruh kedua terdakwa melakukan tindak kejahatan," kata Novel.

Kronologi Penyerangan Novel

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Fredik Adhar Syaripuddin dalam dakwaan, menjelaskan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendatangi asrama rekannya Ronny Bugis pada pukul 03.00 WIB untuk meminta bantuan. Saat itu, Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) yang dibungkus plastik warna hitam.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Fredik.

Yang dituju adalah Perumahan di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Sesuai dengan rute yang ditentukan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette," ucap Fredik.

Fredik mengatakan, kedua terdakwa berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.

Terdakwa duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam Mug, sedangkan Terdakwa Ronny Bugis duduk di atas sepeda motor sambil mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.

"Sekitar pukul 05.10 WIB Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melihat Novel Baswedan berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya," ujar Fredik.

Fredik menuturkan, Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette memberikan instruksi untuk mendekat ke arah Novel Baswedan.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyampaikan akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan ke arah Novel Baswedan," ujar Fredik

Fredik mengatakan, cairan asam sulfat (H2SO4) disiramkan ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan. Keduanya pun langsung tancap gas meninggalkan Novel Baswedan.

"Atas arahan Rahmat Kadir Mahulette langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Fredik.

Akibatnya insiden ini, Novel Baswean mengalami luka berat dibagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

"Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang telah memeriksa Novel Baswedan," ujar Fredik.