Pemerintah Larang ASN Mudik Lebaran, Nekat Bakal Diberi Sanksi

Pemerintah Larang ASN Mudik Lebaran, Nekat Bakal Diberi Sanksi

RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali mengingatkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudik lebaran pada tahun ini. Jika tetap melanggar maka sanksi sudah disiapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

"Bagi yang melanggar kita sudah siapkan sanksi sesaui dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB," ujar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, Fakhrulrozi di Pangkalan Kerinci, Senin (27/4/2020).

Sekali lagi, Ia meminta kepada seluruh ASN agar dapat mematuhi aturan yang telah dibuat pemerintah untuk tidak mudik atau pulang kampung di saat lebaran.


"Kita telah membuat surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan yang melarang bagi ASN dan honorer untuk mudik atau pulang kampung saat lebatan tahun ini," tegasnya.

Dijelaskannya lagi, ASN dan Honorer tidak perlu risau karena pemerintah telah menggeser libur nasional lebaran beserta cuti bersama di akhir tahun ini juga.

"Sesuai putusan pemerintah, libur dan cuti bersama akan dilaksanakan pada akhir bulan Desember 2020," terang dia.

Selain melarang mudik atau pulang kampung, pemerintah juga memberlakukan bagi ASN untuk Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

"Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 seperti memasuki dan meninggalkan daerah zona merah pendemi Covid-19," katanya mengakhiri.


Reporter: Anton



Tags Pelalawan