Buat Bingung Masyarakat, Ternyata Ini Usaha yang Boleh Buka Selama PSBB Pekanbaru

Buat Bingung Masyarakat, Ternyata Ini Usaha yang Boleh Buka Selama PSBB Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyatakan ada beberapa usaha yang menjadi pengeculian boleh tetap beroperasional selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.

Di antaranya supermarket, toko yang menjual bahan penting, toko yang menjual bahan sembako dan juga industri- industri yang mendukung terhadap kegiatan ekonomi. Baik di bidang Sembako, otomotif, transportasi dan lain sebagainya.

"Kita akan tegakkan sesuai Perwako Nomor 74 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB di Pekanbaru," kata Ingot, Rabu (22/4) petang.


Ditanyakan, apakah untuk usaha rumah makan boleh buka selama pemberlakuan PSBB, Ingot, mengatakan, boleh. Tapi tidak boleh menyiapkan tempat untuk mengkonsumsi makanan yang dijual di tempat. Hanya boleh melayani pembeli atau masyarakat yang take away, atau pembelian secara bungkus.

Untuk kegiatan ekonomi yang dikecualikan atau boleh tetap buka selama PSBB diberlakukan meliputi, mal dan pusat perbelanjaan.

Kemudian pasar tradisional, namun dia menegaskan, suatu tempat bisa dikatakan sebagai pasar apabila sudah legal atau sudah punya izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Kalau masih berkerumun tanpa izin itu kerumunan bukan pasar. Jadi yang selama ini kita katakan pasar kaget itu namanya pedagang berpindah- pindah berkerumun. Itu tidak kita izinkan dan kita minta ditutup saja, jangan sampai kami tindak maka tutuplah dengan kesadaran sendiri," tegas Ingot yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru itu.

Selanjutnya, kegiatan ekonomi yang boleh buka adalah toko modern seperti Alfamart, Indomaret, Mamia 99 dan lain sebagainya. Usaha itu boleh tetap buka selama PSBB diberlakukan tapi harus sesuai izin operasionl yang mereka miliki, karena izin operasional kegiatan usaha itu bervariasi, ada yang hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, ada juga yang izinnya boleh buka selama 24 jam.

"Ini menyesuaikan, sebab petugas akan memantau aktivitas usaha itu terhadap kepatuhannya melaksanakan izin operasional," katanya.

Kegiatan ekonomi lain yang boleh buka adalah SPBU. Untuk jam operasional juga bervariasi disesuaikan dengan peruntukannya dan sudah didiskusikan dengan pihak Pertamina.

Artinya, SPBU yang berada di tempat- tempat yang tidak terlalu ramai hanya buka sampai pukul 18.00- 20.00 WIB. Namun bagi SPBU yang berada di perbatasan jam operasional akan lebih lama buka karena sangat berkaitan dengan operasional masyarakat.

Selanjutnya, kegiatan ekonomi yang boleh buka adalah agen atau distributor kebutuhan bahan pokok penting yang tentu berkaitan dengan kebutuhan pangan, dan kebutuhan dasar manusia.

Kebutuhan penting yang dimaksudkan itu termasuk bahan- bahan untuk kegiatan konstruksi seperti toko bangunan, toko besi dan lain sebagainya.

Untuk rumah makan, restoran, cafe, kedai kopi serta PKL kuliner tetap boleh buka tapi tidak dibenarkan menyiapkan tempat makan.

Kemudian bengkel, yang perlu ditegaskan, ada beberapa pabrikan terkenal yang hanya diberikan izin untuk membuka bengkel servis mesinnya. Sedangkan untuk outlet pemasaran dilarang buka hanya boleh menjual melalui sistem online.

"Jadi mereka hanya dibolehkan membuka bengkelnya karena sangat berkaitan dengan pelayanan kebutuhan masyrakat. Termasuk juga untuk kebutuhan operasional pemerintah seperti ada ambulans yang butuh perawatan atau perbaikan. Outlet pemasaran hanya boleh melalui online," jelas Ingot.

Selain itu, kegiatan ekonomi yang boleh buka adalah usaha industri yang berkaitan dengan ketersediaan bahan pokok penting. Di antaranya, pabrik tahu, tempe, roti dan lain sebagainya termasuk pabrik alat kesehatan, obat dan lain sebagainya dan pabrik Alat Pelindung Diri, kalau ada.

Selanjutnya, usaha industri yang berkaitan dengan transportasi, seperti usaha bubut, onderdil dan alat berat.

"Toko kelontong yang kami defenisikan toko- toko yang berada di dalam kawasan pemukiman menjual bahan kebutuhan sehari- hari tetap boleh buka. Selain dari kegiatan ekonomi yang disebutkan, tutup" jelasnya.

Dalam hal itu, Ingot, menjelaskan, walikota bisa menambah pengecualian usaha yang boleh buka. Sebab bisa saja saat petugas di lapangan menertibkan menemukan kegiatan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat tapi tidak termasuk di dalam Perwako sebagai usaha yang dibolehkan buka selama PSBB.

"Nanti kita akan usulkan dan pertimbangkan, kalau memang disepakati usaha itu berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, kita akan tambahkan pengecualian atau dibolehkan. Artinya masih ada aspek- aspek lain yang perlu kita sempurnakan sambil berjalan," tutupnya.



Tags Pekanbaru