Erdiansyah: Praperadilan Hak Muhammad sebagai Warga Negara

Erdiansyah: Praperadilan Hak Muhammad sebagai Warga Negara

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah, SH, MH menegaskan, praperadilan yang diajukan Muhammad, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, sah-sah saja, karena merupakan haknya sebagai warga negara. 

Demikian diungkapkan Erdiansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (9/3/2020). Ia menambahkan, yang tidak boleh saat Muhammad ditetapkan sebagai DPO, baru mengajukan praperadilan. 

"Kalau Pak Muhammad mengajukan praperadilan sebelum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), tahapannya sah-sah saja alias tidak menyalahi aturan yang berlaku. Lain hal jika sudah ditetapkan DPO baru mengajukan praperadilan," terang Erdiansyah. 


Ia melanjutkan, praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Dasar Hukum Praperadilan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. 

"Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 memperluas objek Praperadilan. Berdasarkan putusan ini, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang sebelumnya tidak termasuk objek yang dapat dipraperadilankan, semenjak putusan dibacakan, sah sebagai objek pra peradilan," jelas Erdiansyah. 

Putusan ini, katanya, telah memperluas objek praperadilan yang sebelumnya hanya pada penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang, pertama, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka, kedua, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, dan ketiga permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau gkeluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa tidak ada yang salah dalam pengajuan praperadilan oleh Pak Muhammad. Dan ini merupakan haknya sebagai warga negara," tuturnya. 

Untuk itu, dalam kesempatan ini, Erdiansyah mengajak seluruh masyarakat agar mencermati persoalan sesuai dengan alurnya.



Tags Hukum