Sebarkan Kebencian terhadap UIR, Pemilik Akun FB 'Eka Octaviyani' Masih Berstatus Terlapor

Sebarkan Kebencian terhadap UIR, Pemilik Akun FB 'Eka Octaviyani' Masih Berstatus Terlapor

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemilik akun Facebook 'Eka Octaviyani' masih berstatus terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meskipun sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan.

Pemilik akun Eka Octaviyani terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena mengunggah komentar menanggapi aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Senin (10/9/2018) kemarin. Unggahannya itu dinilai telah menyebar kebencian terhadap kelompok tertentu dengan menggunakan media sosial Facebook.

Aksi unjuk rasa mahasiswa UIR itu dilakukan dengan menduduki Gedung DPRD Riau. Dalam aksinya, ribuan mahasiswa mendesak menyampaikan tiga tuntutan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla. Beberapa di antaranya yaitu menstabilkan perekonomian bangsa, menyelamatkan demokrasi Indonesia, dan mengusut tuntas kasus korupsi PLTU Riau.


Terhadap aksi itu, sejumlah pro kontra timbul di tengah-tengah masyarakat. Tak sedikit pula yang menanggapinya di media sosial. Salah satunya adalah pemilik akun Facebook Eka Octaviyani, yang memberikan komentar miring atas unggahan status dari salah satu pengguna Facebook yang tak diketahui secara pasti isinya. 

"Gak usah panik, macam gak tau aja kualitas uir, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan orang2 yg gk lulus diuniversitas incaran biasanya kebuangnya disini, anggap aja seperti kentut, yg aromanya jg bakal ilang bentar lg. Aku kira dari universitas ternama yg demo, begitu tau itu uir, ngakak sendiri," tulis Eka Octaviyani di kolom komentar.

Tak ingin jejak digital itu hilang, seorang pemilik akun lainnya melakukan tangkapan layar atas komentar, dan diunggah di akun Facebook Sartika Dewi pada Kamis siang. Disertai dengan tulisan 'Beberapa hari ini diam saja melihat wall fb berisikan pendapat netizen yg maha benar terkait aksinya mahasiswa uir. Karna ku pikir itu hak masing2 untuk berpendapat. Tapi kalau sudah seperti ini melecehkan UIR harus ditindak lanjuti. Karna sudah kelewatan. Mana suaramu wahai almamater'.

Status ini diunggah Sartika dan dibagikan kepada beberapa nama mahasiswa UIR. Namun tak lama setelah komentar ujaran kebencian itu diunggah, akun milik Eka Octaviyani tak ditemukan lagi di pencarian Facebook. 

Menindaklanjuti hal tersebut, perwakilan mahasiswa UIR Zamroni, langsung melaporkan akun Eka Octaviyani ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (13/9) lalu. Dalam laporan itu, pemilik akun Eka Octaviyani disangka bersalah dan dijerat Undang-Undang (UU) ITE Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008. Dalam Pasal 28, terlapor bisa dikenakan sanksi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam aturan itu dinyatakan pelanggaran ITE dengan menyebarluaskan informasi tujuan permusuhan dan rasa kebencian terhadap golongan, individu yang berbentuk SARA.

Atas laporan itu, pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait, seperti pelapor, terlapor, dan saksi lainnya.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP John Ginting, Kamis (26/9) sore. "Kita akan pelajari dari keterangan yang ada. Apakah kasus tersebut ada unsur pidananya atau tidak," ungkap Ginting.

Ginting mengatakan, saat ini pemilik akun Eka Octaviyani masih berstatus terlapor, belum ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga upaya penahanan juga belum bisa dilakukan.

"Yang jelas kita sudah memanggil masing-masing pihak untuk klarifikasi dan menunggu hasil dari penyelidik," pungkas Ginting.


Reporter: Dodi Ferdian