Mantan Polisi Jadi Kurir Narkoba, Kabur saat Ditangkap dan Jatuh ke Parit

Mantan Polisi Jadi Kurir Narkoba, Kabur saat Ditangkap dan Jatuh ke Parit

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pria asal Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran dirinya mengedarkan narkotika jenis ekstasi. 

Dari tangan pria inisial AF (38) itu, polisi menyita sebanyak 116 butir pil ekstasi dengan berbagai merk. Rencananya, barang haram tersebut akan dijemput oleh seseorang yang belum diketahuinya. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo menjelaskan bahwa saat itu tersangka hendak mengantarkan barang tersebut.


"Tersangka kita ringkus di Jalan Pari Kelurahan Tangkerang Barat, Marpoyan Damai pada Sabtu (8/2) malam. Ketika itu, tersangka sedang mengendarai mobil jenis Toyota Avanza warna hitam BM 1785 TD," kata Sanny saat ekspos pemusnahan barang bukti tindakan pidana penyalahgunaan narkotika milik pelaku, Kamis (28/2/2020).

Penangkapan yang dipimipin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Zulfkriyanto berlangsung alot, sebab pelaku mencoba kabur menggunakan mobil yang tengah dikendarainya. 

"Tim menghadang dari depan menggunakan mobil juga, dan tersangka mencoba kabur, dia bergerak mundur hingga menabrak pagar rumah warga setempat," jelas Sanny. 

Akhirnya, mobil tersangka masuk kedalam parit hingga tak bisa keluar dari kendaraannya. Tak ilang akal, pelaku berusaha untuk menghilangkan barang bukti. 
"Barang bukti yang dibungkusnya itu, dihancurkan dengan kepalan tangannya," sambung Sanny sambil mencotohkan tersangka menghancurkan barang bukti tersebut.

Usai diinterogasi, ternyata pelaku merupakan mantan anggota polisi yang dipecat dari kesatuan pada tahun 2011 dikarenakan sanksi disiplin. 

Selain itu, tersangka juga merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 

"Dia (tersangka, red) ini baru saja keluar dari tahanan pada tahun 2018, pasal 365 (curas, red) masa tahanan 4 tahun kurungan," jelas Sanny.

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah pelastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis pil ektasi sebanyak 32 butir warna coklat merk ikan hiu, 82 butir ekstasi warna coklat merk ikan hiu serta 6 butir diduga Narkotika jenis ekstasi warna orange merk burung hantu.

"Jumlah total keseluruhan diduga narkotika jenis pil ekstasi 120 butir, berat kotor seluruhnya 46,02 gram. Dan juga kita sita satu unit mobil yang digunakan," tutupnya.



Tags Narkoba