Fahri Hamzah Soal 36 Kasus Dihentikan KPK: Itu Kan Kayak Bangkai

Fahri Hamzah Soal 36 Kasus Dihentikan KPK: Itu Kan Kayak Bangkai

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Inisiator Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Fahri Hamzah menilai 36 kasus yang dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Firli Bahuri Cs, adalah seperi bangkai. Dia bahkan menilai 36 kasus itu sampah-sampah masa lalu KPK sebelum era kepemimpinan Firli Bahuri Cs.

"Kalau saya itu, sebagai bagian dari residu masa lalu, harusnya 36 kasus itu diaudit. Sebab saya mencium ada potensi kasus-kasus itu dulu jadi bagian dari permainan," ujar Fahri Hamzah di Jakarta, Jumat (21/2/2020). 

Dia pun meminta pimpinan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri Cs menjelaskan kepada masyarakat tentang 36 kasus yang dihentikan itu. 


"KPK harus mengakui apa yang terjadi pada 36 kasus itu selama ini, itu kan kayak 36 bangkai, ya kan, diapain itu bangkai, sehingga enggak busuk dan enggak kecium gitu, sekarang tiba-tiba dibuang, itu kan sampah, ya kan, itu pertanyaannya," ujar mantan pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurut dia, KPK perlu menjawab sejumlah pertanyaan tersebut. "Jadi jangan main buang aja, ini enggak bisa dong, itu harusnya diaudit, saya," kata mantan wakil ketua DPR RI ini.

Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui detail apa saja 36 kasus yang dihentikan KPK itu. 
"Tapi kalau kita baca satu per satu, oooh jadi selama ini si ini dipanggil, si ini dipanggil, itu rupanya permainan aja itu, ahh gitu. Jadi kita harus kritis, bahwa ini semua adalah sampah-sampah dari masa lalu, karena itulah Firli dan kawan-kawan harus menjelaskan," ungkapnya.

Namun, dia tidak menyebutkan sampah masa lalu era kepemimpinan siapa 36 kasus yang dihentikan KPK saat ini. 

"Sampah-sampah dari masa lalu yang enggak pernah mau diakui bahwa di dalam KPK banyak sampah, jumlah perkara yang dilaporkan publik kepada KPK sudah hampir setengah juta perkara," pungkasnya.



Tags KPK