Tersangka Ayah Tiri

Bocah Tiga Tahun Dipukul Hingga Tewas

Bocah Tiga Tahun Dipukul Hingga Tewas

BANGKINANG (HR)- Hanya karena kesal melihat anak tiri sering menangis dan rewel, seorang ayah Nasri Nasution, tega memukul anak tirinya, Isra Syafitri yang masih berusia 3 tahun tewas, di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Jumat (27/3).

Berdasarkan informasi yang di dapat Haluan Riau, terungkapnya kasus penganiayaan yang berujung maut ini berawal ketika ada laporan warga via telpon ke Polsek Tapung Hulu, Jumat  (27/3), sekitar pukul 21.30 WIB, tentang adanya anak di bawah umur yang meninggal dunia dengan kodisi tidak wajar di Desa Kasikan.
 
Lokasinya tidak jauh dari SMP Perkapen, tepatnya di rumah orang tua korban.

Mendapat laporan dari  masyarakat tersebut, pihak Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu, langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melihat dan memastikan kebenaran infomasi dari warga tersebut.

 Sesampainya di TKP, tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu menemukan seorang anak perempuan yang bernama Isra Syafitri Boru Pakpahan, yang masih berusia 2 tahun 10 bulan dalam kondisi meninggal.

 Korban yang merupakan warga Desa Kasikan meninggal dunia diduga dianiaya bapak tirinya, Nasri Nasution.

Kapolsek Tapung Hulu melalui Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian Isra Syafitri.

Selanjutnya pihak Unit Reskrim langsung membawa korban ke RS PTPN V Tandun untuk dilakukan visum et refertum.

Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan ada luka memar di bagian kepala, tangan sebelah kanan patah, seluruh bagian perut bekas cubitan dan luka, di bagian pundak sebelah kiri patah luka lama, di bagian punggung luka memar, dipantat luka gores.

Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono, ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman, Minggu (29/3), membenarkan terjadi kasus penganiayaan terhadap salah seorang anak di bawah umur.

 Saat dimintai keterangan oleh petugas (polisi), tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya di rumah kontrakannya, di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu.

Tersangka menganiaya korban dengan cara menyeret korban dengan posisi kaki yang ditarik ke dalam kamar dan kemudian menampar kepala 5 kali, lalu meninju dada korban sebanyak 3 kali sehingga korban tertelentang.

Belum puas menganiaya anak tirinya pelaku lalu  menginjak perut korban sebanyak 2 kali kemudian mencekik leher korban sebanyak 1 kali, lalu membenturkan kepala korban sebanyak 3 kali ke lantai semen rumah sampai akhirnya korban tidak bergerak lagi.

Itu semua di lakukan pelaku  karena kesal anak tirinya tidak mau makan dan selalu menangis, serta sering buang air besar apa bila ibunya tidak berada di rumah. Tidak tahan. melihat tingkah anak tirinya, pelakupun menghajar anak tirinya hingga meregang nyawa.

Ditambahkan Kapolsek,  pelaku akan di jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal  80 Ayat 3 UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara dan Junto Pasal 351 (3) KUHP Pidana Ancaman 7 Tahun penjara.

 "Pelaku Nasri Nasution Alias Nasri bapak tiri korban telah diamankan di Polsek Tapung Hulu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,"   ujar Kapolsek. ***