Bangun Sinergisitas

PKK Teken MoU dengan 24 SKPD

PKK Teken MoU dengan 24 SKPD

BENGKALIS(riaumandiri.co)-Guna membangunan sinergisitas dan singkorinisasi berbagai kegiatan dengan Pemerintah Kabupaten  Bengkalis sebagai mitra kerja, Tim Penggerak PKK  Kabupaten Bengkalis periode 2016-2021, melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) dengan 24 Satuan Kera Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Disaksikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, penandatangangan MoU itu langsung dilakukan Ketua TP PKK Kasmarni dengan masing-masing kepala SKPD. Penandatangan MoU tersebut dilakukan di Balai Kerapatan Adat Sri Mahkota, Wisma Daerah Sri Mahkota, Bengkalis, Senin (18/4).

Kasmarni menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman itu untuk membangunn kesamaan persepsi guna mempercepat keberhasilan pembangunan melalui pemberdayaan keluarga di daerah ini. "Tujuannya untuk menyamakan sudut pandang dengan SKPD terkait akan peranan penting gerakan PKK sebagai mitra kerja untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui 10 Program Pokok PKK di daerah ini," jelas mantan Camat Pinggir ini.

Kasmarni optimis, dengan adanya nota kesepahaman tersebut, pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini ke depan akan semakin berdaya dan berhasil guna. "Harapan kami tentu demikian," ujar Karmarni.

Sementara Amril menyambut baik dan akan mendukung sepenuhnya penandatangan nota kesepahaman antara TP PKK dengan 24 SKPD tersebut.

Seperti Karmarni, Amril juga berharap, nota kepahaman yang ditandatangani ini benar-benar dapat membangun kesamaan persepsi dengan SKPD terkait akan peranan penting gerakan PKK sebagai mitra kerja Pemkab Bengkalis untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui 10 Program Pokok PKK di daerah ini.

"Kami akan dorong sepenuhnya. Kami akan instruksikan  ke-24 SKPD itu untuk segera menindalanjuti kegiatan-kegiatan yang mudah dilaksanakan di lapangan. Khususnya yang fokus dan lokusnya berada di tingkat desa.

 Tentunya tetap harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Amril.

Adapun ke-24 SKPD yang menandatangi MoU tersebut diantaranya Sekretariat Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Badan Lingkungan Hidup.

Kemudian, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Perpustakaan Umum, Arsip dan Dokumentasi, Dinas Pendidikan, serta Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan.

Di kesempatan itu, kepada masing-masing Kepala SKPD, Amril menyerahkan Peratuan Bupati No 13/2016 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan pemberdayaanmasyarakat melalui gerakan PKK Kabupaten Bengkalis kepada masing-masing kepala SKPD.(man)