2 Ekor Beruang Madu Disita Polda Riau dari Pasutri di Pelalawan
RIAUMANDIRI.ID, PELALAWAN – Ditreskrimsus Polda Riau menyita dua ekor beruang madu yang dipelihara warga Pelalawan. Dugaannya, satwa liar ini hasil jeratan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
"Dua beruang madu ini jantan dan betina yang kami sita dari warga. Barang bukti ini sudah kami amankan," kata Direskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi, Sabtu (1/2/2020).
Andri menjelaskan beruang ini disita dari tangan warga pasangan suami-istri berinisial E dan Y. Pasangan pasutri ini warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Awalnya kami mendapat informasi dari adanya warga yang memelihara beruang madu. Tim kami bersama anggota BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Riau menuju desa tersebut," kata Andri.
Penyitaan satwa liar yang dilindungi ini, kata Andri, dilakukan pada Kamis (30/1). Beruang betina diberi nama Berby dan jantan diberi nama Jack.
"Beruang ini hasil jeratan babi yang dipasang di kawasan TNTN. Beruang jantan didapatkan pada Desember 2017 dalam kondisi anakan yang dipelihara. Yang betina juga hasil jerat pada akhir 2019, juga dipelihara," kata Andri.
Kedua ekor beruang ini, kata Andri, langsung disita dan dibawa ke Pekanbaru. Pasutri itu dimintai keterangan terkait kepemilikan kedua beruang tersebut. Dia mengingatkan masyarakat tidak memasang jerat di kawasan hutan dengan alasan apa pun. Sebab, bisa jadi yang terjerat justru jenis satwa dilindungi.
"Segera melapor ke kepolisian atau Bhabinkamtibmas dan aparat pemerintahan setempat jika menemukan jenis satwa yang dilindungi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Satwa liar seperti beruang madu tentunya memiliki naluri sebagai hewan buas yang bisa membahayakan manusia," tutup Andri.