Komisioner KPU Viryan Diperiksa KPK Terkait Kasus Wahyu Setiawan

Komisioner KPU Viryan Diperiksa KPK Terkait Kasus Wahyu Setiawan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Aziz memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Viryan akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Viryan tiba di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 09.40 WIB. Ia tampak datang sendiri ke KPK. Viryan mengaku siap memberikan keterangan terkait mekanisme pembahasan PAW.

"Sesuai apa yang kami kerjakan perihal menetapkan calon terpilih, seputar kegiatan pergantian antarwaktu yang sudah kami kerjakan," kata Viryan saat tiba di KPK.


Hari ini memang KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisioner KPU Viryan sebagai saksi kasus yang menjerat Wahyu Setiawan. Kemudian, Viryan mengaku dipanggil KPK bersama Ketua KPU Arief Budiman.

"Hari ini, Ketua (Arief Budiman) dan saya, insyaallah hadir," kata Viryan, Selasa (28/1/2020).

Dalam perkara dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.

Wahyu dijerat saat menjabat sebagai Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia



Tags KPK