Muncikari A Sudah Jual 10 Anak ke Russ Medlin dan Terima Rp20 Juta Selama Februari

Muncikari A Sudah Jual 10 Anak ke Russ Medlin dan Terima Rp20 Juta Selama Februari

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pemasok gadis belia berinisial A dan buronan FBI Russ Albert Medlin terungkap telah saling mengenal sejak 2017. Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, perkenalan keduanya terjadi pada tahun 2017, ketika A bekerja di salah satu tempat hiburan di daerah Jakarta Barat.

"Di sana dia mengenal, bahkan yang bersangkutan juga mengakui pernah menyiapkan (perempuan di bawah umur untuk Medlin) di tahun 2017," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).


Menurut Yusri, setelah itu baik Medlin dan A sempat tak berhubungan lagi, karena A pindah tempat kerja. Kemudian, keduanya kembali bertemu pada Februari 2019.

"Sejak saat itulah dia menyiapkan beberapa wanita-wanita, anak-anak di bawah umur, bahkan setiap minggu dia menyiapkan ke Jalan Brawijaya itu kepada si tersangka ini (Medlin)," ujarnya.

Yusri mengatakan, berdasar pemeriksaan, A telah menjual 10 anak di bawah umur kepada Medlin. Kendati begitu, kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut mengenai kemungkinan ada korban lainnya. Mengingat A juga mengaku setiap minggu selalu menyuplai dua hingga tiga anak di bawah umur kepada Medlin.

"Ini masih terus kita dalami," tuturnya.

Yusri juga menyatakan bahwa selama Februari 2020 saja A telah mengantongi kurang lebih Rp20 juta dari Medlin atas jasanya menyediakan anak di bawah umur.

Polisi sebelumnya menangkap muncikari A yang menyediakan anak di bawah umur kepada Russ Albert Medlin.

Muncikari A ini sempat melarikan diri ke bukit di daerah Kabupaten Lebak, Banten. A diduga melarikan diri lantaran mengetahui menjadi buronan polisi.

Sebelumnya, warga Amerika Serikat yang merupakan buronan FBI Russ Albert Medlin diringkus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan anak di bawah umur.

Saat diselidiki, kepolisian menemukan tiga anak yang menjadi korban Medlin. Atas kasus ini, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.