Kejari Pekanbaru Telah Rampungkan Penyidikan Perkara Mantan GM MP Club

Kejari Pekanbaru Telah Rampungkan Penyidikan Perkara Mantan GM MP Club

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah merampungkan penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Benny Lubis. Hal itu dipastikan setelah berkas perkara yang menjerat mantan General Manager (GM) MP Club dan Queen Club itu dinyatakan lengkap atau P-21.

“Berkas perkara sudah P-21 (dinyatakan lengkap),”ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Harianto S, dikutip dari Haluanriau.co (Haluan Media Group), Senin (23/12/2019).

Robi mengatkaan hal itu telah disampaikannya ke penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru selaku pihak yang mengusut perkara tersebut. Selanjutnya, pihaknya menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau tahap II.


“Selanjutkan kami minta penyidik untuk melakukan tahap II,” kata dia.

Diyakininya, tahap II itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Jika itu telah dilakukan, tak lama lagi perkara tersebut akan bergulir ke persidangan.

“Dijadwalkan dalam pekan ini akan dilakukan tahap II,” pungkas Robi Harianto.

Benny Lubis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp6 miliar lebih. Adanya penyimpangan itu terhitung sejak tahun 2012 lalu saat dirinya memimpin operasional dua tempat hiburan tersebut.

Penetapan dia sebagai tersangka diketahui dari surat yang dikirimkan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru nomor: B/1977/X/RES/1.24/2019. Surat itu tertanggal 16 Oktober 2019.

Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertuang dalam surat nomor: B/19/I/RES/1.24/Reskrim pada 21 Januari 2019.

Penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, yakni dengan melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Benny Lubis diduga menggelapkan uang sebesar Rp6.182.400.000, dan kemudian dilaporkan ke polisi.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan penggelapan ini baru diketahui saat yang bersangkutan tidak lagi bekerja di MP Club dan Queen Club Pekanbaru. Pihak manajemen melakukan proses audit atas pekerjaan yang sudah dilakukan Benny.

Ternyata, ada dugaan penggelapan uang milik perusahaan terhitung sejak tahun 2012 lalu.

“Dana yang diduga digelapkan di antaranya penggelapan biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED untuk renovasi, dan dana pengamanan dan pengawalan artis iven,” ujar Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda pada awal November 2018 lalu.