Korupsi Dana UED-SP Al Barokah, Hakim Vonis Mantan Kades Putri Sembilan 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana UED-SP Al Barokah, Hakim Vonis Mantan Kades Putri Sembilan 5 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Zali dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Al Barokah, Desa Kadur. Untuk itu, mantan Kepala Desa (Kades) Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis itu, divonis 5 tahun penjara.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (6/12/2018). Sidang agenda pembacaan putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Zali terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 


"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zali dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum mantan Ketua Ketua Koperasi  Al-Barokah itu untuk membayar kerugian negara sebesar Rp687.194.718. Kerugian itu dapat diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Atas hukuman itu, Zali maupun  JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Pikir-pikir," kata Zali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Novaisal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut Zali dengan penjara selama 7 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

JPU juga menuntut Zali membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp687.194.718 atau penjara selama 3 tahun.

Perbuatan rasuah itu dilakukan Zali dimulai sejak tahun 2011 sampai dengan 2015. Dimana, saat itu Zali menjabat sebagai Ketua UED SP Al- Barokah Desa Kadur, yang merupakan desa induk Puteri Sembilan.

Zali, diduga telah melakukan pinjaman fiktif terhadap bantuan dana pemerintah Bengkalis pada UED-SP Al Barokah Desa Kadur. Saat itu UED SP tersebut menerima bantuan melalui APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp5 miliar.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Bengkalis