Ketahuan Miliki Sabu, Warga Simandolak Ditangkap Polisi

Ketahuan Miliki Sabu, Warga Simandolak Ditangkap Polisi

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - DA (37), warga Desa Koto Simandolak Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Polres Kuansing mendapat laporan dari masyarakat, Kamis (24/1/2019). Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Koto Simandolak Kecamatan Benai, sering terjadi peredaran gelap narkoba.

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melaporkan informasi kepada Kasatres Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi dan memerintahkan KBO Satres Narkoba Ipda Riduan Butar Butar bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.


Ketika dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah tersangka, ditemukan dua paket plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, di dalam kantong kiri celana tersangka. Sabu-sabu ini dengan berat 0,45 gram.

Ditemukan juga tiga lembar resi transfer bank, 1 alat hisap sabu atau bong, 3 bungkus plastik klip, 1 bungkus kotak paper di atas meja dalam rumah serta 1 unit Hp Nokia warna hitam. 

Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Kadarusmansyah, Jumat (25/1/2019) membenarkan penangkapan tersangka narkoba tersebut.

"Ya, tersangka DA kita amanakan pada pukul 22.00 WIB, dan tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuansing, untuk diperiksa lebih lanjut," sebutnya.


Reporter: Suandri