Anies Didenda Rp 186 Juta atas Kasus Peninggalan Era Gubernur Ahok

Anies Didenda Rp 186 Juta atas Kasus Peninggalan Era Gubernur Ahok

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Anies harus membayar denda Rp 186 juta kepada Mulyadi, kendati kasus tersebut terjadi di era gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kasus bermula saat Mulyadi, memarkir Nissan X-Trail nopol B-29-Zul di depan PN Jakpus pada 10 November 2015. Kala itu, parkiran di dalam area gedung PN Jakpus sudah penuh, sehingga ia memarkirkan mobilnya di Jalan Gajah Mada. Padahal di jalan itu ada tanda larangan parkir.

Saat selesai beracara di pengadilan, ia kaget saat kembali ke Jalan Gajah Mada. Sebab, kendaraannya itu sudah tidak ada di tempat semula.


Mulyadi lantas membuat laporan kehilangan kendaraan. Setelah itu, ia menunggu surat pemberitahuan penderekan kendaraan tetapi tidak kunjung datang. Atas hal itu, Mulyadi menilai Dishub lalai memberi tahu adanya penderekan tilang itu. Belakangan diketahui, mobil itu dibawa ke parkiran IRTI Monas.

Atas kejadian tersebut, Mulyadi menggugat Pemprov DKI Jakarta. Mulyadi menilai Pemprov DKI telah melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993 yang berbunyi:

Dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud, petugas yang berwenang harus memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan.

Mulyadi mengajukan gugatan materiil Rp 186 juta dan kerugian imateriil Rp 2,5 miliar. Pada 14 Februari 2017, PN Jakpus mengabulkan gugatan itu. PN Jakpus memutuskan Gubernur DKI dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membayar ganti rugi Rp 186 juta. 

Pada 19 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Johanes Suhadi dengan anggota Amir Maddi dan I Nyoman Adi Juliasa. 

Putusan itu juga dikuatkan oleh majelis kasasi pada 18 September 2018. Perkara nomor 2010 K/PDT/2018 diadili oleh Yakup Ginting dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Yunus Wahab. 

"Tolak," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir panitera MA dalam websitenya, Senin (30/12/2019).

Perkara Nomor 993 PK/PDT/2019 diadili oleh ketua majelis Nurul Elmiyah. Adapun anggota majelis yaitu I Gusti Agung Sumanatha dan Pri Pambudi Teguh.

Sementara, Pemprov DKI Jakarta akan mempelajari putusan yang membuatnya harus membayar denda Rp 186 juta.

"Saya cek dulu amar putusannya. Saya belum baca. Saya lihat dulu amar putusan dan pertimbangan majelisnya," ucap Kepala Badan Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah, saat dihubungi, Senin (30/12/2019).