Eks Gubernur Papua Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Eks Gubernur Papua Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta (HR) - Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu bersama dengan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari perkara yang menjerat keduanya, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang sama namun di lokasi yang berbeda. "Untuk lokasi yang berbeda, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua," kata Priharsa, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 3 April 2015.
Berdasarkan penghitungan sementara, akibat perbuatan keduanya dalam tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami hingga mencapai Rp9 miliar. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Barnabas Suebu sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010, pada 5 Agustus 2014.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Selain Barnabas, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.
Keduanya juga disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(viv/ivi)