DPR: RUU Perlindungan Tokoh Agama Tak Hanya untuk Islam

DPR: RUU Perlindungan Tokoh Agama Tak Hanya untuk Islam

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama berlaku bagi semua agama di Indonesia. 

"Semua simbol agama, baik Pendeta, Buddha, Hindu semuanya dilindungi. Jadi tidak boleh ada persekusi," ujar Yandri seperti dilansir Republika.co.id, Rabu (18/12/2019).

Dia menjelaskan, lahirnya usulan RUU tersebut karena sering terjadinya persekusi dan kriminalisasi terhadap tokoh agama. Namun, hal tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas.


"Kalau ada dinamika menurut sekelompok warga negara, ada sesuatu hal yang ingin dituangkan dalam sebuah peraturan yang lebih tinggi maka tidak jadi masalah," sebut dia.

Komisi VIII juga rencananya akan mengundang berbagai pihak, seperti tokoh agama untuk membahas RUU tersebut. Dengan demikian, tujuan dibentuknya RUU ini dapat melindungi semua yang berhubungan dengan agama.

"Waktu saya ikut rapat di Baleg DPR simbol agama itu semua agama, bukan hanya Islam," ujar Yandri.

RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama telah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusulkan hal tersebut mengatakan, RUU itu tak hanya ditujukan kepada tokoh agama Islam saja.

"Tokoh agama yang kami maksud adalah setiap pemuka agama di Indonesia yang mengajarkan nilai-nilai agama dan berceramah di hadapan masyarakat luas," ujar Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan HAM Almuzzammil.

RUU ini juga dibuat untuk melindungi para tokoh agama secara khusus jika ada ketidaksetujuan orang lain atas dakwah atau ajaran yang mereka sampaikan. Sehingga, penegak hukum punya dasar hukum dan keberpihakan yang jelas.

"Tanpa perlindungan ini, para ulama berpotensi menghadapi bahaya dari pihak-pihak yang belum dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat," ujar Yusuf.