Laporan Investigasi Soal Tewasnya Laskar FPI Sudah Diserahkan ke Polisi

Laporan Investigasi Soal Tewasnya Laskar FPI Sudah Diserahkan ke Polisi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Laporan investigasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Laporan itu disebut bakal ditindaklanjuti oleh polisi sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia mengatakan, kalau laporan tersebut sudah diserahkan pada Januari 2021 lalu.

"Dikirim tanggal 22 Januari 2021," kata Mahfud saat dihubungi, Senin (1/2/2021).


Mahfud mengungkapkan bahwa Jokowi sebelumnya sudah meminta agar kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut ditindaklanjuti sehingga bisa dibuktikan di meja hijau.

"Presiden meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut tidak ditemukannya indikasi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tewasnya enam laskar khusus FPI. Meski demikian, ia tidak menampik adanya pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi kepada empat laskar.

Taufan menuturkan bahwa untuk menentukan pelanggaran HAM berat itu mesti memiliki kriteria tersendiri. Seperti ditemukannya desain perintah terstruktur untuk melakukan penembakan.

"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat)," tutur Taufan dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (14/1/2021).

Meski bukan masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat, Tim Penyelidikan Komnas HAM tetap menemukan adanya pelanggaran HAM lantaran adanya nyawa yang hilang dalam peristiwa berdarah tersebut.

Dengan begitu, Tim Penyelidikan Komnas HAM membuat rekomendasi agar kejadian tewasnya laskar FPI itu dibawa ke peradilan pidana guna membuktikan indikasi adanya unlawful killing.

"Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," ujarnya.

"Nah, peradilan itulah nanti kemudian yang bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut," tambahnya.



Tags HAM