Polisi Kembali Tangkap Pembobol Minyak Mentah di Kampar

Polisi Kembali Tangkap Pembobol Minyak Mentah di Kampar

RIAUMANDIRI.ID, TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menangkap satu orang pelaku pembobolan pipa minyak mentah atau illegal tapping milik negara yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI).

Pelaku berinisial PJ (31) ditangkap di rumahnya di Desa Sibuak Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Senin (16/12/2019). 

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mengatakan, tersangka PJ melakukan pembobolan pipa tersebut bersama rekan-rekannya yang saat ini masih buron.


"Para pelaku melakukan pencurian minyak mentah milik PT. Chevron di jalan lintas Petapahan - Simpang Gelombang wilayah Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Selasa malam (3/9/2019) lalu," ujarnya kepada wartawan (16/12/2019).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah selang, 2 buah sambungan pipa, 1 buah kunci pipa, 1 buah kepala kran, 1 buah martil, 1 buah mata bor, dan 1 jigsaw.

Kejadian ini terungkap pada Selasa (3/9/2019) ketika salah satu sekuriti PT Chevron mendapatkan informasi sekitar pukul 22.30 WIB bahwa ada aksi pencurian minyak mentah di lokasi PKM 3950 tepatnya di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung.

"Sekuriti kemudian menuju TKP dan mendapati minyak mentah menyembur di areal perkebunan sawit, yang keluar dari pipa shipping lane yang telah dirusak oleh orang tak dikenal dengan cara melobangi pipa," jelasnya.

Manajemen PT Chevron kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung untuk pengusutan. Selanjutnya pada Senin (9/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa terduga salah satu pelaku berinisial PJ sedang berada di rumahnya di Desa Sibuak.

Kemudian Tim Opsnal Polres Kampar melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tapung untuk menagkap PJ.

"Tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku illegal tapping ini sekitar pukul 11.00 WIB. Tim melihat PJ sedang berada di belakang rumahnya dan langsung menangkapnya," lanjut dia. 

Petugas kemudian membawa PJ ke Polsek Tapung untuk interogasi. Dari hasil interograsi PJ mengakui perbuatannya melakukan pencurian minyak mentah di KM 26 wilayah Desa Indra Sakti Kec. Tapung bersama beberapa rekannya yang masih DPO.

Dari keterangan PJ juga diketahu sebagai yang memodalinya dalam mencuri minyak mentah milik PT. Chevron adalah JN yang saat ini ditahan di Polda Riau dalam kasus yang sama. 

"Dari pengakuan PJ ini disampaikan bahwa mereka telah berhasil melakukan pencurian sebanyak 1 mobil tanki pada bulan Agustus 2019 lalu, dan tidak dapat melanjutkan pencurian karena pipa milik PT. Chevron mengalami kebocoran dan telah diketahui oleh pihak sekuriti," tambah Sumarno.

Akibat kejadian tersebut PT Chevron mengalami kerugian lebih kurang Rp200 juta.

Sebelumnya diberitakan, Polda Riau berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian minyak mentah milik PT CPI di beberapa titik yang berada di wilayah produksi Prvinsi Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan penangkapan dilakukan oleh Satgas Zapin Ditreskrimum Polda Riau pertama kali di Jalan Lintas Kota Garo-Gelombang PKM 21.300 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

 

Reporter: Rico Mardianto



Tags Hukum