Ayah di Jaksel Perkosa Anak Tiri yang Masih Berusia 9 Tahun, Berulang Selama 2 Tahun

Ayah di Jaksel Perkosa Anak Tiri yang Masih Berusia 9 Tahun, Berulang Selama 2 Tahun

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan meringkus seorang pria berinisial D. Pia 34 tahun itu ditangkap lantaran memperkosa anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (28/11/2019).

Bahkan, kejadian tersebut sempat ramai di media sosial setelah sebuah akun bernama Yuni Rusnini mengunggah sebuah rekaman video di Youtube. 


Dalam video tersebut, warga yang geram atas kejadian itu tak segan memberi bogem mentah kepada pelaku. Beruntung, polisi langsung terjun ke lokasi untuk meringkus pelaku yang sudah diamuk massa.

"Sudah kami tangkap pelaku berinisial D dan sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).

Andi menyebut, D telah melakukan perbuatannya sejak bulan Juni 2017. Hampir dua tahun lebih, D memperkosa anak tirinya saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

"Pelaku sudah melakukan aksinya sejak Juni 2017," sambungnya.

Untuk itu, Andi menepis pernyataan yang akun Facebook Yuni Rusmini yang menyebut jika D melakukan perbuatan tak senonohnya di depan istrinya.

"Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," papar Andi.

Atas perbuatannya, D dikenakan Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 Tentang perlindingan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.