Korupsi di Bappeda Siak, Mantan Anak Buah Yan Prana Dituntut 5 Tahun Bui

Korupsi di Bappeda Siak, Mantan Anak Buah Yan Prana Dituntut 5 Tahun Bui

RIAUMANDIRI.CO – Jaksa Penuntut Umum menuntut Donna Fitria dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Yan Prana Jaya Indra Rasyid saat bertugas di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak.

Tuntutan itu disampaikan JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (15/11) petang. Tuntutan pidana itu disampaikan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan.

"Info dari (Kejaksaan Negeri) Siak, tuntutan sudah dibacakan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marvelous, Senin petang.


Dikatakan dia, JPU menyatakan Donna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  
"Terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Jaksa yang akrab disapa Marvel itu.

Saat disinggung soal uang pengganti kerugian keuangan negara, Marvel menyebut hal itu tidak dibebankan kepada terdakwa. Hal itu dikarenakan telah dibebankan kepada terdakwa sebelumnya, Yan Prana.

"Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa," pungkas Marvel.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, Donna Fitria bersama-sama Yan Prana Jaya Indra Rasyid (perkara terpisah) pada Januari 2013 sampai Maret 2015 melakukan perbuatan berlanjut secara melawan hukum yaitu, menggunakan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2014.

Saat itu, Donna adalah Bendahara Pengeluaran dan Yan Prana adalah Kepala Bappeda Siak.

Tak hanya perjalanan dinas, Donna juga mengelola anggaran Kegiatan Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2015 dan melakukan Pengelolaan Anggaran Makan Minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 sampai 2014 yang tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp1.264.176.117, berdasarkan laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 700/INSPEKTORAT/05/2021 tanggal 09 Juni 2021," kata JPU.

Lanjut JPU, pada 2013 sampai 2014 terdapat anggaran rutin dan kegiatan pada Bappeda Kabupaten Siak dengan total anggaran Rp7.585.731.600. Dengan rincian anggaran 2013 terealisasi  Rp2.757.426.500, dan anggaran 2014 terealisasi Rp4.860.007.800.

Perbuatan itu berawal ketika Januari 2013, terjadi pergantian Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak dari Rio Arta kepada Donna Fitria. Ketika itu, Yan Prana yang menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak mengarahkan Donna Fitria melakukan pemotongan  biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari  masing-masing pelaksana perjalanan dinas.

Yan Prana mengarahkan Donna Fitria untuk menanyakan kepada Rio Arta. Pemotongan anggaran perjalanan dinas dilakukan sejak 2013 sampai Desember 2014 dengan cara saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana kegiatan, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen.

Dari total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas masing-masing pegawai, uang yang diterima oleh pelaksana perjalanan dinas tidak sesuai dengan tanda terima yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana perjalanan Dinas.

"Uang dari hasil pemotongan tersebut disimpan oleh Donna Fitria untuk selanjutnya diserahkan kepada Yan Prana Jaya," urai JPU.

Lalu pada Januari 2014, Yan Prana Jaya mengadakan rapat di ruang rapat Bappeda Kabupaten Siak yang dihadiri hampir seluruh pegawai Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Dalam rapat itu, Yan Prana Jaya menyampaikan agar setiap anggaran SPPD Bappeda Kabupaten Siak  tetap dipotong sebesar 10 persen melalui Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran.

Dari keterangan Ade Kusendang, ketika rapat ada salah satu  peserta  rapat ada yang bertanya, "untuk apa uang perjalanan dinas tersebut dipotong?". Saat itu Yan Prana Jaya menjawab bahwa uang hasil potongan 10 persen tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lain yang dananya tidak dianggarkan.

Selanjutnya Yan Prana Jaya  menanyakan kepada yang hadir, apakah ada yang keberatan atas pemotongan itu. kemudian Yan Prana Jaya  mengatakan "Kalau tidak ada yang keberatan saya anggap semua setuju" dan tidak ada yang menanggapi.

Uang hasil pemotongan 10 persen disimpan Donna Fitria di brankas Kantor Bappeda Siak. Uang itu dicatat dan diserahkan kepada Yan Prana Jaya secara bertahap sesuai permintaan Yan Prana Jaya.



Tags Korupsi