Korupsi Penerangan Jalan Kota Pekanbaru, Dua Tersangka Masih Mangkir

Korupsi Penerangan Jalan Kota Pekanbaru, Dua Tersangka Masih Mangkir
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau periksa sua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan Kota Pekanbaru, Selasa (10/10). Keduanya, yaitu berinisial MJD dan MHR, sementara dua tersangka lainnya masih mangkir dengan alasan yang berbeda.
 
Panggilan kali ini adalah panggilan kedua setelah Selasa pekan lalu tak satupun tersangka hadir dipanggil untuk diperiksa. 
 
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, MJD dan MHR datang memenuhi panggilan Penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Keduanya diperiksa hingga sore. Usai pemeriksaan, terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan. 
 
Saat dikonfirmasi, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan terhadap empat tersangka, hanya dua yang hadir.
 
"Dua orang tersangka hadir (MJD dan MHR,red). Satu orang tersangka tidak hadir namun mengirim surat resmi mohon penundaan atas nama ABD. Satu tersangka atas nama M tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun," terang Sugeng.
 
Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa pihaknya belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang menjalani pemeriksaan kali ini. Keduanya, kata mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu, dinilai masih kooperatif. 
 
"Dua orang tersangka ini dinilai penyidik kooperatif. Ada permohonan dan jaminan tidak melarikan diri. Satu tersangka sudah kembalikan kerugian negara dan satu tersangka sedang berupaya mau mengembalikan uang. Dengan dasar ini penyidik menyarankan terhadap dua tersangka ini belum perlu dilakukan penahanan," pungkas Sugeng.
 
Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan 4 orang dalam perkara ini. Mereka adalah MS yang merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK dan salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan.
 
Selain dirinya, turut menjadi tersangka adalah tiga orang dari swasta yakni, MJD, ABD, dan MHR. Nama terakhir berdasarkan identitas diketahui penyidik merupakan penggiat di suatu Lembaga Swadaya Masyarakat.
 
Dari keempatnya pesakitan ini, salah seorangnya diketahui telah mengembalikan uang Rp130 juta dari Rp1,3 miliar kerugian negara sementara yang ditaksir Penyidik. Adapun total pengembalian telah diterima Penyidik adalah Rp280 juta.
 
Dalam proses penyidikannya, Penyidik kembali menetapkan tersangka baru. Namun terhadap tersangka ini, Penyidik belum merilis identitasnya, karena proses pemeriksaannya sebagai tersangka belum dilakukan.
 
Dalam penanganan perkara ini, Penyidik bersama BPKP Provinsi Riau sedang bekerja untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini. Hal itu dilakukan untuk menvalidkan perhitungan kerugian negara yang ditaksir Penyidik. 
 
Untuk diketahui, dari penyidikan yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejati Riau, diketahui banyak akal-akalan terjadi dalam kegiatan proyek tersebut. Mulai dari proyek yang dipecah untuk menghindari tender oleh PPK hingga bermainnya tiga orang makelar alias broker dengan meminjam nama 29 perusahaan penyedia barang.
 
Pengadaan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 dilaksanakan melalui Bantuan Keuangan Provinsi Riau, dan dilaksanakan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar.
 
Korupsi yang terjadi dalam perkara ini, diketahui dilakukan dengan satu mata anggaran yang dipecah pada banyak kegiatan. Ini bertujuan untuk menghindari dilakukannya tender.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru. Kendati telah selesai dikerjakan, sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier.
 
Guna mengetahui permasalahan tersebut, DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu mencari tahu perusahaan yang melakukan pekerjaan proyek tersebut. Hasil di lapangan ditemukan ternyata banyak sekali perusahaan yang terlibat salah satunya PT ACS.
 
Perusahaan tersebut diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Jalan Fajar Ujung 17 unit dan Jalan Bahagia 17 unit. Kuat dugaan pencopotan lampu-lampu itu dikarenakan pihak rekanan masih memiliki utang kepada suplier. 
 
Masih dari informasi yang diperoleh, pekerjaan pengadaan lampu LED jalan ini diketahui merupakan Bankeu dari Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 dan pekerjaannya diserahkan kepada DKP Pekanbaru. Selanjutnya DKP melalui Kabidnya yang bernama Masdahuri menunjuk PT ACS serta satu perusahaan lainnya, PT OMG, untuk melakukan pekerjaan pemasangan, dan kedua perusahaan itu menggunakan jasa PT SSJ yang dipimpin AS sebagai penyedia kabelnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 11 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang