Terbukti Palsukan SKL S2 dan S3, Pelawak Qomar Divonis 17 Bulan Penjara

Terbukti Palsukan SKL S2 dan S3, Pelawak Qomar Divonis 17 Bulan Penjara

RIAUMANDIRI.ID, BREBES - Majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara kepada terdakwa Nurul Qomar. Pelawak senior ini divonis bersalah dalam kasus pidana penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu.

Sidang putusan ini digelar di ruang Cendana PN Brebes. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Sulastuti dengan dua hakim anggota Dian Anggraini Meksowati dan Nani Pratiwi.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU), yakni selama 3 tahun penjara.


Hakim menyatakan, terdakwa Nurul Qomar terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat atau dokumen. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

"Kalau (terdakwa) menerima akan segera dilakukan eksekusi. Tapi jika mengajukan banding maka menunggu sampai inkrah," kata Hakim Ketua, Sri Sulastuti usai menjatuhkan vonis, Senin (11/11/2019).

Nurul Qomar menjadi terdakwa kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu ketika mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Jaksa Penuntut Umum, Bahtiar Ihsan Agung Nugroho, menuntut Qomar hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP. Menurut jaksa, tindakan terdakwa dinilai telah merusak tatanan dunia pendidikan.