Penyidikan Dugaan Krediti Fiktif BRK Cabang Pangkalan Kerinci Segera Rampung

Penyidikan Dugaan Krediti Fiktif BRK Cabang Pangkalan Kerinci Segera Rampung

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Penyidikan dugaan kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pangkalan Kerinci diyakini segera rampung. Setelah pemeriksaan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyidik akan melakukan pemberkasan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I.

"Tinggal meminta keterangan saksi ahli dari OJK. Surat sudah kita kirim, tinggal menunggu balasan dari mereka (OJK, red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Rabu (25/9/2019).

Dikatakannya, keterangan ahli dari OJK itu diperlukan sebagai salah satu kelengkapan berkas perkara. Dimana OJK merupakan lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan, baik perbankan maupun non perbankan.


Jika keterangan ahli telah diperoleh kata dia, penyidik akan melakukan pemberkasan. Apalagi diyakininya, seluruh saksi fakta telah dimintai keterangan, dan semuanya tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ada belasan saksi yang diperiksa," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"Setelah itu (keterangan ahli OJK,red), tinggal melakukan pemberkasan sebelum dilakukan proses tahap I," sambungnya menegaskan.

Sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini, Korps Adhyaksa Riau telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Zurman yang tak lain adalah pihak yang menerima kucuran kredit dari BRK Pangkalan Kerinci.

Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 450 meter persegi dan bangunan rumah di atasnya, di Jalan Pepaya Gang Brimob Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan

Langkah ini dilakukan dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan kredit fiktif senilai Rp1,2 miliar.

Aset yang disita pada 13 September 2019 kemarin itu dilakukan berdasarkan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Nomor : 249/Pen.Pid/2019/PN.Plw tertanggal 9 September 2019.



Tags Korupsi