Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Dalam Pekanbaru

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Dalam Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru kembali meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kampung Dalam.

Penggerebekan pada Selasa (13/10) malam itu berhasil menyita beberapa barang bukti terkait dengan tindak kejahatan itu. Satu di antara pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan mengatakan bahwa penangkapan itu berdasar laporan masyarakat yang resah akan peredaran gelap narkotika di daerahnya.


"Setelah ada informasi, kita langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga kuat terlibat peredaran gelap narkotika," kata Juper, Kamis (15/10/2020).

Pelaku diamankan di Jalan Khadijah Ali Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, yakni MR alias Riski (18) yang ditetapkan sebagai tersangka dan AP alias Ison (38) yang turut diamankan.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 paket diduga narkotika jenis sabu yang mereka simpan dalam kotak rokok di dalam lemari," ungkap mantan Kapolsek Tampan itu.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan, sebab tersangka MR alias Riski menyebut bahwa narkotika itu merupakan titipan dari seseorang bernama Kompeng yang kini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).

"Lalu, penggeledahan kembali dilakukan di rumah pelaku AP alias Ison, di sana ditemukan satu buah alat hisap bong dan satu buah pipet kaca pyrex berisi sisa sabu," tambahannya lagi.

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam ungkap kasus ini menyita setidaknya 30 paket sabu seberat 3,7 gram, dua unit HP, uang senilai Rp. 2.135.000, satu buah alat pres, buku catatan, ratusan plastik bening, alata hisap bong dan pipet kaca pyrex.



Tags Narkoba