Kalahkan Rektor di PTUN, Kusnadi: Ini Kemenangan Keluarga Besar UIN Suska Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membatalkan Surat Pemberhentian dengan Hormat Kusnadi sebagai Wakil Rektor II yang dilakukan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahiddin pada 11 Maret lalu.
Dengan begitu maka Akmad Mujahiddin sebagai tergugat harus mencabut SK pemberhentian tersebut dan harus membayar biaya perkara akibat sengketa di PTUN.
"Iya, tadi pembacaan putusan dari majelis hakim yang memproses perkara ini, di mana seluruh tuntutan kami dikabulkan. Pertama menolak seluruh eksepsi tergugat dalam hal ini Rektor UIN Suska Riau, kemudian membatalkan surat pemberhentian saya dari WR 2," kata Kusnadi saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Rabu (18/9/2019).
Kusnadi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk dosen dan mahasiswa yang telah mendukungnya dalam berjuang menuntut keadilan di PTUN Pekanbaru.
Menurut dia, kemenangan dirinya dalam kasus ini bukan kemenangan diri sendiri melainkan kemenangan keluarga besar UIN Suska Riau yang juga merasakan kepemimpinan otoriter Akhmad Mujahiddin.
"Ini kemenagan bukan untuk Kusnadi sendiri, tapi untuk keluarga UIN Suska Riau. Kita sama-sama tahu kehidupan mahasiswa sangat kasihan selama dia menjabat. Juga para dosen, karyawan, dan staf sama-sama merasakan. Demokrasi enggak berkembang," kata Kusnadi.
Kusnadi menambahkan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi Rektor yang telah mengambil keputusan tidak sesuai aturan.
"Kalau mau mengambil keputusan sebaiknya berpikir panjang dan hati-hati, apalagi menyangkut nasib orang, memberhentikan itu kan ada aturannya, jangan tidak jelas pelanggaran disiplin apa, melanggar pasal berapa, ayat berapa, sampai hari ini enggak jelas, masak saya dianggap melakukan pelanggaran berat. Ini semua pembelajaran buat semua, termasuk saya, terutama Rektor," jelas Kusnadi.
Kusnadi juga memohon maaf kepada semua pihak jika selama proses gugatan di PTUN terjadi gesekan-gesekan.
"Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar UIN yang selama proses ini terjadi gesekan-gesekan, yang mungkin tidak berkenan di hati," tutupnya.
Reporter: Rico Mardianto