Substansi Revisi UU KPK Dipertanyakan

Substansi Revisi UU KPK Dipertanyakan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Perbincangan terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih hangat dan terus bergulir. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut masyarakat tidak mengetahui pandangan fraksi dalam pembahasan ini.

"DPR juga sedang memproses revisi UU KPK, mungkin nanti bisa dijelaskan karena kami tidak mendengar soal pandangan-pandangan fraksi pada saat paripurna, mulai pukul 11.00 WIB selesai pukul 11.20 WIB, hanya 20 menit," ujar Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Tama Satya Langkun, dalam diskusi 'Perspektif Indonesia: KPK dan Revisi Undang-undangnya' di Gado-Gadi Boplo, Jl Cikini Raya, Menteng, Sabtu (7/9/2019).

Tama mengatakan rencana adanya revisi ini dicatat muncul sejak 2010 baik dilakukan oleh presiden maupun DPR. "Kalau dari prosesnya, kalau bicara soal revisi UU KPK, kami catat sejak dari tahun 2010, ada yang inisiatif dari Presiden dan DPR itu selalu bergantian," ujar Tama.


Namun, dia mempertanyakan subtansi yang disampaikan dalam upaya revisi tersebut. Menurutnya, apakah revisi tersebut perlu dilakukan atau sekadar bentuk evaluasi kinerja.

"Tapi, apa sebetulnya substansi yang disampaikan dalam revisi tersebut. Apakah itu memang betul-betul harus direvisi, atau jangan-jangan itu adalah evaluasi yang perlu disampaikan pada kinerja individu," tuturnya.

DPR sebelumnya menyepakati revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usulan DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.

Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.



Tags KPK