Kasus Water Front City, KPK Periksa Sejumlah Unsur Pimpinan DPRD Kampar

Kasus Water Front City, KPK Periksa Sejumlah Unsur Pimpinan DPRD Kampar

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Setelah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pegembangan dengan memanggil sejumlah saksi di antaranya unsur pimpinan DPRD Kampar hingga sejumlah pejabat di Dinas  Bina Marga (sekarang Dinas PUPR), Rabu (4/9/2019).

Sejumlah unsur Pimpinan DPRD Kampar masa jabatan 2009-2014 hingga 2014-2019 terlihat keluar dari salah satu ruangan di Mapolres Kampar, meraka di antaranya 
Syafrizal Mantan Ketua DPRD 2009-2014, dan Ahmad Fikri Mantan Ketua DPRD masa jabatan 2014-2019.

"Ditanya soal kasus proyek multi year Water Front City yang diperiksa unsur pimpinan seperti Pak Syafrizal, dan Pak Sahidin (Wakil Pimpinan masa jabatan 2014-2019,red). Ya kalau DPRD tentu ditanya seputar tahapan dan mekanisme," ungkap Ahmad Fikri singkat usai menjalani dipanggil penyidik KPK.


Dari informasi yang dirangkum hingga Rabu malam, KPK masih melakukan pemeriksaan terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,2 miliar. Sementara itu, sejumlah penyidik KPK enggan memberikan komentar terkait pemanggilan sejumlah mantan pimpinan DPRD Kampar tersebut.

Sebelumnya, 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan (ADN) dan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa (IKS).

Reporter: Ari Amrizal



Tags Kampar