3 Pengedar Sabu di Pekanbaru Ditangkap Polisi

3 Pengedar Sabu di Pekanbaru Ditangkap Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Tiga warga Kota Pekanbaru ditangkap Polisi dengan sangkaan menjadi pengedar sabu. Tiga tersangka itu masing-masing berinisial WC alias Roby (40), H alias Aleng (33), dan DF alias Deden (27). 

Dari tangan mereka, Polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik bening ukuran besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 50,20 gram.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, ketiga pelaku telah diamankan beberapa waktu yang lalu.


"Ketiga tersangka kita amankan saat berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kota Batu, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru," ujar Bahari Abdi kepada haluanriau.co --jaringan Haluan Media Group--, Senin (13/1).

Dijelaskannya, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan para tersangka dapat menyediakan narkotika jenis sabu. Berangkat dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya diketahui jika para pelaku tiba di lokasi untuk melakukan transaksi pada Jumat (10/1) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.

"Saat itu, kita langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti," sebut Abdi seraya mengatakan, saat itu warga turut menyaksikan pengungkapan tersebut.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka WR mengakui jika barang haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial B. Terkait nama yang disebutkan terakhir itu, Abdi menegaskan pihaknya masih melacak keberadaannya.

"Untuk tersangka B, telah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang," tegas dia.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pekanbaru Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu M Bahari Abdi.



Tags Narkoba