Aniaya Warga Bersama Ibunya, Oknum Polwan di Riau Didemosi 2 Tahun

Aniaya Warga Bersama Ibunya, Oknum Polwan di Riau Didemosi 2 Tahun

RIAUMANDIRI.CO - Oknum Polwan di Riau berinisial IDR dinyatakan bersalah berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri. 

Untuk itu, dia disanksi demosi selama dua tahun karena perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.

IDR diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban, Riri Aprilia Kartin. Aksi tidak terpuji itu dilakukan polisi berpangkat Brigadir itu bersama sang ibu, YUL.


Atas hal itu, IDR dihadapkan ke sidang KKEP yang dilaksanakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. 

Proses persidangan tersebut telah selesai, dimana IDR dinyatakan bersalah dan dijatuhi 2 sanksi. Yaitu, sanksi etika dan sanksi administrasi.

Disebutkan Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, terkait sanksi etika, perilaku IDR dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Untuk itu IDR diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan juga secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar (IDR, red) lainnya adalah mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ujar Kombes Pol Johanes, Kamis (13/10).

Sementara untuk sanksi administrasi, kata Kombes Pol Johanes, IDR dimutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun. Demosi di kepolisian dengan memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

"Yang bersangkutan juga dikenakan sanksi administrasi lain berupa penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun," pungkas Kabid Propam.

Perkara itu dilaporkan oleh seorang warga bernama Riri Aprilia Kartin (27). 

Selain IDR, seorang wanita berinisial YUL juga turut dipolisikan. Untuk nama yang disebutkan terakhir adalah ibunda dari IDR.

Laporan korban disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU. Laporan tersebut disampaikan tanggal 22 September 2022 kemarin.

Terkuaknya kasus ini bermula dari unggahan video di media sosial. Korban di akun Instagram pribadinya @ririapriliaaaaa mengaku sudah membuat laporan ke Polda Riau.

Pada video tersebut, korban memperlihatkan beberapa tampilan luka memar pada bagian tangan dan kepala akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Polwan berpangkat Brigadir tersebut. 

Tidak hanya itu, orang tua sang Polwan juga disebutnya turut terlibat 

"Saya membuat laporan atas pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak (seorang polisi wanita) dan ibu dari pacar saya. Mereka memukul, menjambak dan menampari saya karena mereka tidak terima saya menjalin hubungan dengan adik (Polwan) dan anaknya (orangtua)," tulis Riri dalam akun pribadinya, belum lama ini.

Bahkan korban juga dianggap sebagai 'pelakor' oleh oknum Polwan dan orangtuanya tersebut karena menjalin hubungan dengan adik dan anak laki-lakinya. Padahal korban dan pacarnya tersebut belum menikah

Dalam keterangannya, korban juga mengungkapkan kalau RW setempat meninggal dunia lantaran sakit jantung karena keributan yang terjadi di kompleks RW bertugas. 

"Pak RW komplek perumahan meninggal ditempat karena diteriakin oleh oknum polwan," sambungnya.(Dod)