Hari Ini, Praperadilan Komjen BG Digelar ; Sarpin Rizaldi 8 Kali Dilaporkan ke KY

Kredibilitas Hakim Dipertanyakan

Kredibilitas Hakim  Dipertanyakan

JAKARTA (HR)-Kisruh antara Polri vs KPK, belum juga berakhir. Hari ini (Senin, 2/2), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Komjen Budi Gunawan mengajukan praperadilan terhadap KPK karena telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekening gendut.

Namun di mata pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, ada yang aneh dalam penetapan hakim yang akan memimpin persidangan. Sebelumnya, pihak PN Jakarta Selatan telah menetapkan Sarpin Rizaldi, yang akan memimpin sidang prapradilan tersebut. Sementara Denny menilai, kredibilitas Sarpin Rizaldi dipertanyakan.

"Dia delapan kali diadukan ke KY (Komisi Yudisial, red).

Ini aneh ya. Kenapa hakim dengan track record begitu bisa menangani praperadilan yang strategis," ujar Denny, dalam diskusi di kantor YLBHI Jakarta, Minggu (1/2).


Selain pernah diadukan atas sejumlah kasus ke KY, Sarpin juga ditengarai bermasalah terkait vonis bebas dia terhadap terdakwa kasus korupsi Waduk Rawa Babon, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Denny berpendapat, kasus praperadilan Budi atas KPK adalah kasus besar. Hal itu terkait dengan kredibilitas Presiden Joko Widodo di dalam mengambil keputusan.

"Harusnya, yang pegang praperadilan adalah hakim yang kredibilitasnya dihormati. Kan kalau begini, jadi pertanyaan, ada apa?" ujarnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut menduga, ditunjuknya Sarpin sebagai langkah memuluskan gugatan Budi atas KPK. Karena itu, ia berharap publik memantau sidang praperadilan tersebut.

Jurus Mabuk
Selain itu, Deny menilai langkah Komjen BG mengajukan praperadilan, mirip pendekar mabuk.

"Sayang sekali, padahal dia dia calon Kapolri," ujarnya.

Deny mengatakan, praperadilan yang diajukan BG tidak memiliki dasar hukum. Sesuai Pasal 77 KUHAP disebutkan, praperadilan adalah langkah pengadilan negeri untuk mengusut sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

Selain itu, praperadilan juga ditembuh jika proses hukum mengakibatkan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

"Dasar hukum yang diajukan Budi Gunawan untuk mengajukan praperadilan, tidak ada, asal-asalan," ulangnya.

Deny juga menyayangkan bahwa praperadilan tersebut turut di-back-up Divisi Hukum Polri. Ia mengaku tak habis pikir, bagaimana seorang penegak hukum tidak mengetahui dasar hukum praperadilan.

Oleh sebab itu, Deny menyarankan PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Budi tersebut. Menerima dan memproses praperadilan itu, lanjut Deny, hanya akan memperburuk citra pengadilan dalam hal kesamaan orang di hadapan hukum.

Jokowi Keliru
Tak hanya itu, Denny juga menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang memutuskan menunggu praperadilan Komjen Budi.

"Jangan menunggu putusan praperadilan, itu salah. Penetapan (calon Kapolri) tersangka sudah salah, lalu menunggu penetapan praperadilan, Jokowi salah dua kali," ingatnya.

Denny juga mengkritisi cara Komjen Budi menghindari proses hukum di KPK dengan mengajukan praperadilan. Alasan praperadilan lantas digunakan Komjen Budi untuk mangkir dari panggilan pertama dari penyidik KPK.

Ia melihat, cara Komjen Budi menghindari proses hukum berbanding terbalik dengan apa yang ditunjukkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus sengketa Pilkada tahun 2010, malah bersikap kesatria dengan menghadapi proses hukum.

"Mas Bambang mengatakan dirinya siap hadir. Sedangkan BG menggunakan berbagai macam alasan seperti praperadilan," kritiknya.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi dugaan rekening gendut. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tak terima, Budi lalu melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK. Pada hari ini (Senin, 2/2) PN Jakarta Selatan akan melakukan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. (kom, sis)