Mahasiswa UIN Suska Riau Pertanyakan Dana UKK/UKM yang Tak Dicairkan Rektor

Mahasiswa UIN Suska Riau Pertanyakan Dana UKK/UKM yang Tak Dicairkan Rektor

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU –  Mahasiswa pengurus unit kegiatan kampus dan unit kegiatan mahasiswa (UKK/UKM) UIN Suska Riau mepertanyakan anggaran organisasi yang tak dicairkan oleh rektorat sejak Januari 2019.

"Kami menuntut pencairan dana, sejak awal tahun hingga sekarang UKK/UKM tak satu pun yang bisa mencairkan dana padahal SK sudah dikeluarkan. Aktivitas kami bermodalkan uang anggota atau dari pengajuan proposal dana ke pihak luar,” kata Juru Bicara UKK/UKM Aqib Sofwandi saat konferensi pers UKK/UKM di Gedung PKM UIN Suska Riau, Jumat (23/8/2019).

"Kami ingin ada kejelasan realisasi uang tersebut larinya ke mana. Semua persyaratan sudah kami penuhi. Kami tak ingin uang itu dikorupsi atau digunakan untuk kepentingan Rektor. Itu uang negara dari uang kuliah mahasiswa yang dibayar tiap semester. Kami akan terus menuntut sampai ada kejelasan pencairan dana," lanjut Aqib.


Selain itu, UKK/UKM juga menolak kebijakan-kebijakan Rektor Akhmad Mujahidin yang dinilai sepihak dan semena-mena serta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Aqib, UKK dan UKM menolak pemberlakuan seleksi calon ketua organisasi sepihak oleh Rektor. Rektor telah membentuk tim ad hoc yang akan menyeleksi ketua organisasi mahasiswa selingkungan UIN Suska Riau. 

“Ini tidak demokratis dan melanggar SK Dirjen Pendis No 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,” kata Aqib.

Aqib menjelaskan dalam peraturan tersebut, UKK dan UKM adalah unit kegiatan mahasiswa yang otonom, sehingga bertanggung jawab kepada anggotanya sesuai dengan AD/ART masing-masing. 

“Hanya mahasiswa yang telah menjadi pengurus yang berhak sebagai ketua UKK/UKM, bukan dibuka secara umum seperti yang dilakukan oleh Rekor UIN Suska Riau,” kata Aqib.

Selain itu, UKK/UKM juga menolak pemindahan sekretariat ke lokasi baru di Rusunawa karena dinilai rusunawa tersebut tidak layak sebab berukuran sangat sempit dibanding sekretariat saat ini, yakni hanya sekitar 4 x 3 m untuk setiap ruangannya.

Aqib mengatakan UKK dan UKM akan melaporkan masalah ini ke Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan meminta bantuan adavokasi kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru. 

Hal senada diungkapkan Ketua Pramuka UIN Suska Riau Juliadi Trisno. Dia bilang Pramuka selama ini berusaha mencari dana untuk kegiatan kepada pihak luar. 

Terkait pemilihan ketua oleh pihak rektorat, dia mengatakan ketua yang memimpin UKK/UKM harus berasal dari UKK/UKM itu sendiri, bukan dari mahasiswa yang belum pernah berkecimpung di UKK/UKM terkait.

“Mana mungkin mahasiswa dari luar organisasi kami mampu memimpin organisasi kami, untuk menjadi ketua harus melalui kaderisasi dan mubes sesuai peraturan,” tegas Juliadi.

Sementara itu, Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin membenarkan jika akan memilih ketua UKK dan UKM melalui seleksi dari tim ad hoc, dengan alasan SK UKK/UKM semuanya akan berakhir pada 31 Agustus mendatang. 

Terkait dana yang dipertanyakan mahasiswa, Rektor menjamin dana tersebut tidak ditahan ataupun dialihkan untuk kepentingan lain. Menurut Rektor dana mahasiswa yang saat ini ditahan yaitu organisasi yang tidak menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk loyalitas kepada Rektor. 

Dia mengatakan bahwa setiap UKK/UKM harus memiliki SK Rektor untuk pencairan dana kegiatan. Anggaran tersebut wajib masuk dalam POK agar bisa dipertanggungjawabkan. 

“Tidak ada yang menahan dana kegiatan mahasiswa selama persyaratan dipenuhi,” jelasnya.

Untuk diketahui, tak hanya UKK dan UKM, saat ini anggaran untuk organisasi dewan mahasiswa dan senat mahasiswa tingkat fakultas serta himpunan mahasiswa jurusan juga tak dicairkan rektorat karena pengurus menolak menandatangani Pakta Integritas sebagai syarat keluarnya SK kepengurusan dari Rektor. Bahkan sejumlah organisasi yang sudah punya SK juga sulit mencairkan anggaran.

 
Reporter: Rico Mardianto