Kado HUT ke-74 RI, 176 Napi di Riau Langsung Menghirup Udara Bebas

Kado HUT ke-74 RI, 176 Napi di Riau Langsung Menghirup Udara Bebas

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 176 orang narapidana yang menjalani hukuman penjara di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Riau memperoleh hadiah HUT RI ke-74 berupa remisi bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Diah di Pekanbaru, Sabtu (17/8/2019), mengatakan secara keseluruhan terdapat 6.281 narapidana yang dapat remisi HUT RI 2019, dengan 176 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

"Ini merupakan hikmah HUT RI yang ke-74. Untuk yang mendapat remisi bebas maka bisa langsung kembali kepada keluarga dan lingkungannya," katanya.


Ia mengatakan narapidana yang mendapat remisi tersebut mayoritas berasal dari perkara pidana umum, sementara sebagian kecil diantaranya merupakan pidana khusus. Termasuk satu diantaranya merupakan narapidana (Napi) korupsi, meski Diah tidak menjelaskan identitas yang dimaksud.

Dari 6.281 Napi yang mendapat remisi itu, sebagian besar diantaranya merupakan Napi yang mendekam di Lapas Klas II A Pekanbaru mencapai 1.094 orang, termasuk 29 orang langsung bebas.

Selanjutnya Lapas Klas IIB Bengkalis 637 orang dan 21 di antaranya langsung bebas. Lapas Klas IIA Tembilahan 495 orang dengan 13 orang bebas dan Lapas Klas II A Perempuan Pekanbaru 161 orang dengan Napi bebas 5 orang.

Kemudian LPKA Klas II Pekanbaru, narapidana mendapat remisi 76 orang, dan 3 di antaranya bebas. Lapas KLas II B Bangkinang 1.047 orang dengan narapidana bebas 24 orang.

Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian 523 narapidana dengan bebas 12 orang, Lapas Klas III Terbuka Rumbai 36 orang dan tidak ada yang bebas, Rutan Klas IIB Pekanbaru 672 dengan bebas 22 owang.

Lalu Rutan Klas II B Dumai mendapat remisi 404 dengan bebas sebanyak 20 orang. Rutan Klas II B Rengat 375 orang dengan bebas 11 orang. Rutan Klas II B Siak Sri Indrapura 68 orang dengan satu Napi bebas.

Cabang Rutan Bagan Siapi-api m dapat 342 orang dengan 12 orang bebas, Cabang Rutan Selatpanjang 173 dengan narapidana bebas 1 orang. Cabang Rutan Kepulauan Meranti 178 orang dengan 2 orang bebas.

Remisi diberikan kepada Napi yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Bagi warga binaan yang berstatus tahanan tidak mendapat remisi. Begitu juga bagi status WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang tidak memenuhi syarat sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012.



Tags HUT RI