Perdagangan Satwa Dilindungi, 4 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Perdagangan Satwa Dilindungi, 4 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan perdagangan hewan hidup serta bagian organ tubuh satwa jenis dilindungi di Riau telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kendati begitu, dari 5 orang tersangka, baru 4 orang yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Adapun lima tersangka dimaksud masing-masing berinisial IR dan ER yang terlibat perdagangan sisik trenggiling seberat 15 kilogram. Lalu, AH yang diduga memperniagakan bagian satwa yang dilindungi berupa paruh burung enggang dan satu kuku harimau. Terakhir, KIS dan RAF, yang terlibat perdagangan 8 ekor kukang.

"Sudah proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, red). P-21 sudah turun," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, Senin (6/9).


Dikatakan Kombes Pol Ferry, proses tahap II dilakukan di kantor Kejaksaan  Tinggi (Kejati) Riau. Namun untuk tersangka, sementara waktu tetap dititipkan di Rutan Polda Riau.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan, untuk kasus trenggiling dan paruh burung enggang dan kuku harimau, tahap II telah dilakukan pekan lalu.

"Untuk (kasus) kukang, Insya Allah berkemungkinan Rabu (8/9) ini tahap II-nya," singkat Jaksa yang akrab disapa Marvel.

Diketahui, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap 5 pelaku perdagangan satwa dilindungi. Tak hanya satwa hidup, pelaku ada juga yang menjual bagian tubuh dari satwa tersebut. Mereka ditangkap terkait dengan kasus berbeda.

Pertama, polisi menangkap dua pelaku, yakni pria berinisial IR (45) dan ER (31) pada Senin (21/6). Keduanya terlibat aktivitas ilegal berupa memperdagangkan sisik satwa trenggiling. Mereka ditangkap saat berada di Jalan Lubuk Telongo, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu (Inhu).

Awal penyelidikan, pelaku berinisial IR selaku pemilik sisik satwa trenggiling, akan melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling tersebut di daerah Air Molek, Inhu. IR dalam hal ini dibantu oleh pelaku berinisial ER. Jumlah sisik trenggiling yang akan dijual, mencapai berat 15 kilogram. Sisik trenggiling tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp2 juta per kg.

Sebelumnya, pada Rabu (2/6), polisi juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial RU atas tindak pidana yang sama, yakni penjualan sisik trenggiling sebanyak 3,3 kilogran di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku IR mendapatkan sisik trengiling tersebut dari para pengumpul yang ada di Air Molek. Selain dari sana, sisik trenggiling juga ada yang didapatkan pelaku IR dari daerah Jambi.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sebuah karung plastik dalam keadaan masih dijahit, dan di dalamnya terdapat kotak kayu yang berisikan kepingan sisik hewan trenggiling seberat 15 kilogram, sebuah timbangan, dan tali plastik.

Kasus berikutnya, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (28), yang kedapatan akan menjual 5 buah paruh satwa burung enggang dan satu kuku harimau. AH ditangkap di areal sebuah SPBU di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Jumat (2/7).

Paruh satwa yang dikenal juga dengan burung rangkong itu, didapatkan pelaku AH dari daerah Kalimantan. Paruh burung itu dibeli pelaku lewat media sosial seharga Rp1,1 juta. Rencananya, paruh burung itu akan dijual kembali dengan harga Rp15 juta.

Selain paruh burung enggang, pelaku AH juga menguasai sebuah kuku harimau. Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu pembeli.

Terakhir, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus perdagangan satwa hidup jenis kukang. Polisi menangkap 2 pelaku, masing-masing pria berinisial KIS (55) dan RAF (30), Senin (12/7).

Kedua pelaku ditangkap saat hendak menjual 8 ekor satwa kukang. Ketika itu, mereka sedang menunggu pembeli di parkiran basement sebuah rumah sakit di Kota Pekanbaru.

Pengakuan pelaku, satwa kukang didapatkannya di hutan yang ada di daerah Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar). Ada pula yang dibeli tersangka dari penduduk kampung di sana.

Rencananya, 8 ekor kukang akan dijual pelaku dengan harga Rp2,5 juta per ekornya. Delapan ekor kukang hidup itu disimpan pelaku di dalam 2 buah kotak kardus, masing-masing kardus berisi 4 ekor.

Para pelaku yang tertangkap ini, dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.