Polisi Tangkap Dalang Pembalakan Liar di Jambi dan Sumsel

Polisi Tangkap Dalang Pembalakan Liar di Jambi dan Sumsel

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap satu tersangka berinisial M (42) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (30/7) terkait kasus pembalakan liar di dalam kawasan hutan di Jambi dan Sumatera Selatan.

"Tersangka adalah dalang pembalakan liar di dalam kawasan hutan Provinsi Jambi dan Sumsel," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Dedi mengatakan, dalam melaksanakan kegiatannya, tersangka M mempekerjakan lebih dari 40 orang untuk menebang pohon di dalam kawasan hutan Jambi dan Sumatera Selatan. Nantinya, hasil penebangan tersebut diolah di dalam hutan menjadi kayu olahan dengan beragam ukuran.


"Kayu olahan tersebut dialirkan melewati parit atau kanal yang bermuara di dekat gudang tersangka yang berada di Dusun III Pancuran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," kata Dedi.

Dari gudang tersangka, kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut dijual kepada para pembeli di Jambi dan Sumatera Selatan.

Kegiatan pembalakan liar yang dilakukan M sudah berlangsung sejak tahun 2015. Dalam kasus ini, penyidik menemukan barang bukti kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran mencapai lebih dari 2.000 kubik.

"Dittipidter Bareskrim dibantu Sat Brimobda Polda Jambi melakukan penindakan di areal parit atau kanal tempat ditumpuknya kayu-kayu milik tersangka M," katanya.

Saat ini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi yang merupakan para pekerja pembalakan liar. Sementara untuk tersangka M langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit truk, kayu olahan yang terdiri dari kelompok rimba campuran (punak), kelompok kayu indah dua (rengas burung) dan kelompok meranti, dokumen-dokumen, alat komunikasi, dua kartu ATM dan alat tebang.

Atas perbuatannya, tersangka M dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak sebesar Rp2,5 miliar.